Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Fitria Utami Solihatia Binti Deni Supriatna dalam rentang waktu antara hari jumat tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan hari kamis tanggal 19 September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, bertempat di Jl.Suryani Dalam III No.18 Rt 002 / 002 Kel Warung Muncang Kec Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
? |