Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. FIRDAUS BUMI MADANI Dr. DEPID ISMAIL, S.E., M.E.Sy., QIA., CRM., CPTT. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adhytpratama Febriansyah AsshiddiqiePT. FIRDAUS BUMI MADANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.590.578.000,- (tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan ganti Kerugian Immateriil yang dinominalkan menjadi pantas dan patut ditetapkan sebesar Rp. 560.765.000,- (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan kepemilikan proyek Firdaus City Light (FCL) yang terletak di Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung adalah sah milik PT. FIRDAUS BUMI MADANI (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh berkas pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL) kepada Penggugat, meliputi: ------------------------------------------------
  1. Laporan Keuangan pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL);
  2. Print out Rekening Koran terhadap Nomor Rekening Bank yang digunakan untuk transaksi keuangan proyek Firdaus City Light (FCL);
  3. Seluruh berkas Perjanjian Pemesanan Unit Rumah semua Konsumen proyek Firdaus City Light (FCL) baik perjanjian yang lama dan perjanjian yang baru;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini sejak Putusan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van bewijs);
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.

 

  •  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sepanjang tidak bertentangan dan/ atau merugikan kepentingan dan kebaikan Penggugat, serta sepanjang diperkenankan pula dalam kepatutan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak