Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
607/Pdt.P/2025/PN Bdg TUKI SANTAUSA BUDISANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 607/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUKI SANTAUSA BUDISANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ACEP AHMAD TAUFIK, SHTUKI SANTAUSA BUDISANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon ditulis dan dibaca Tuki Santausa Budisana lahir di Bandung pada tanggal 06 Desember 1955 dengan Tuki Santoso, lahir di Bandung pada tanggal 06 Desember 1955, Ke-2 (dua) nama tersebut adalah satu orang yang sama;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Validitas nama Pemohon pada Catatan administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kota Bandung semula tercatat atas nama TUKI SANTAUSA BUDISANA diganti menjadi TUKI SANTOSO;
  4. Memberi ijin kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai berbaikan nama dari Pemohon dimaksud pada administrasi kependudukan yang semula tercatat atas nama TUKI SANTAUSA BUDISANA diganti menjadi TUKI SANTOSO dan selanjutnya dapat menerbitkan dokumen perbaikannya setelah adanya penetapan ini.

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak