Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon ditulis dan dibaca Tuki Santausa Budisana lahir di Bandung pada tanggal 06 Desember 1955 dengan Tuki Santoso, lahir di Bandung pada tanggal 06 Desember 1955, Ke-2 (dua) nama tersebut adalah satu orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Validitas nama Pemohon pada Catatan administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kota Bandung semula tercatat atas nama TUKI SANTAUSA BUDISANA diganti menjadi TUKI SANTOSO;
- Memberi ijin kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai berbaikan nama dari Pemohon dimaksud pada administrasi kependudukan yang semula tercatat atas nama TUKI SANTAUSA BUDISANA diganti menjadi TUKI SANTOSO dan selanjutnya dapat menerbitkan dokumen perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon |