Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
1.M. Irfan Bin (alm) Junaedi Sulaeman
2.Hendri saputra bin (alm) nurdin yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3377/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Irfan Bin (alm) Junaedi Sulaeman[Penahanan]
2Hendri saputra bin (alm) nurdin yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-582/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

M. IRFAN  Bin JUNAEDI SULAEMAN

Tempat lahir

:

Bireuen

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 02 September 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Paya Blee Rt. 000 Rw. 000 Desa Kuta Barat Kec. Makmur Kab. Bireuen Provinsi Aceh.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

NIK

:

1111060209940001

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

HENDRI SAPUTRA Bin NURDIN YUSUF

Tempat lahir

:

Bireuen

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 05 April 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kota Rt. 000 Rw. 000  Desa Ulee Glee Kec. Makmur Kab. Bireuen Provinsi Aceh.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

NIK

:

1111130105860001

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

16 Mei 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa M. IRFAN  Bin JUNAEDI SULAEMAN bersama dengan terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin NURDIN YUSUF pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wib atau sekiranya masih dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di toko milik Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Jl. Pasirkoja Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya