Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
|
P - 29
|
“Demi Kebenaran Dan Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDS – 01 /M.2.29/Ft.1/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
AGI NURYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 01 Juli 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat
|
:
|
Dusun Turus Tonggoh RT 004 / RW 001 Kelurahan Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Mantan Mantri BRI Unit Kramat)
|
Pendidikan
|
:
|
D-III
|
- PENAHANAN RUTAN :
Oleh Penyidik
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025
Sejak tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 09 Mei 2025
|
|
Diperpanjang Pengadilan Negeri (Perpanjangan ke-1)
|
:
|
Sejak tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juni 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO selaku Pegawai Bank BRI Unit Kramat dengan Jabatan Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati Nomor : 37-KC/VI/SDM/01/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati, pada suatu waktu yang diantara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kramat KCP Cirebon Gunungjati yang beralamat di Pasar Kramat, Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan perbuatan secara melawan hukum”, dengan memanipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah pada produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES pada 14 (empat belas) nasabah yang diprakarsainya dan menerima sebagian (kredit tempilan) atau keseluruhan pencairan nasabah (kredit topengan) untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tentang Kupedes, Surat Edaran Nomor :SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang KUR MIKRO, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) Nomor : JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Surat Edaran Nomor : SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 500.829.122,- (lima ratus juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan perhitungan oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagaimana Expert Opinion (Pendapat Ahli) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES pada BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunungjati Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut BRI) adalah termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketentuan dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Struktur Kepemilikan Saham BRI berdasarkan Kelompok Usaha Bulan Januari 2020 Nomor B25-SKP/KSK/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, Pemerintah Republik Indonesia memegang komposisi saham sebesar 56,75% (lima puluh enam koma tujuh puluh lima persen). Hal ini sejalan dengan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bahwa kekayaan negara sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dipisahkan dan menjadi modal BRI tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masuk ke dalam lingkup Keuangan Negara.
- Bahwa BRI sebagai bank milik negara memiliki lingkup usaha berupa kegiatan simpan pinjam yang terdiri dari:
- Simpanan
- Tabungan (Britama dan Simpedes);
- Giro (pada BRI Cabang);
- Deposito.
- Pinjaman
- KUR (Kredit Usaha Rakyat);
- KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan);
- BRIGUNA (BRI Gunung Karya).
- Bahwa sebagai salah satu unit Bank BRI, BRI Unit Kramat juga memiliki produk pembiayaan pinjaman berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan);
- Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individual/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro jo Surat Edaran Nomor : SE.14-DIR/KRD/02/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT
- Bahwa KUPEDES adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit dan diberikan dalam mata uang rupiah. Diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES
- Bahwa proses pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES adalah sebagai berikut:
- Nasabah datang ke Kantor bertemu dengan customer service untuk memenuhi persyaratan diantaranya :
- Pas foto masing-masing suami istri (jika yang sudah menikah) sebanyak satu lembar;
- Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah) ;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah (suami istri yang sudah menikah);
- Surat Keterangan Usaha dari Desa.
- Jika sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut diserahkan kepada CS dan diteruskan kepada Kepala Unit, kemudian dilakukan verifikasi data oleh Kepala Unit dan jika sudah lengkap selanjutnya Kepala Unit menentukan alamat nasabah untuk diserahkan kepada Mantri sesuai Wilayah Kerja atau Desa Binaannya;
- Mantri melakukan verifikasi melalui system BRI Spot untuk melakukan tracking terhadap kredibilitas nasabah
- Mantri verifikasi ke lokasi usaha (on the spot) untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran usaha;
- Mantri mengolah data terkait informasi yang didapat di lapangan untuk menentukan besarnya kredit berdasarkan omset usaha nasabah;
- Mantri mengajukan hasil survey foto baik rumah, usaha,nasabah, pasangan nasabah di dalam aplikasi BRI Spot dan diteruskan kepada kepala Unit
- Kepala unit memeriksa hasil survey dan Analisa dari mantri tersebut dan jika belum yakin terhadap Survey yang dilakukan maka dapat meminta untuk dilakukan peninjauan ulang namun jika sudah sepakat dengan survey yang dilakukan oleh mantri maka Kepala Unit dapat menyetujuinya untuk dilakukan pencairan
- Jika disetujui oleh Kepala Unit maka Seluruh dokumen persyaratan, hasil survey, Analisa oleh mantri diserahkan kembali kepada Customer Service untuk dilakukan pencairan
- Customer Service menghubungi nasabah untuk dilakukan pencairan jika nasabah setuju dengan hasil nilai analisa kredit yang dilakukan oleh pihak bank.
- Nasabah datang sendiri ke bank untuk menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPH) dan menerima pencairan.
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO merupakan Pegawai Bank BRI Unit Kramat dengan Jabatan Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati Nomor : 37-KC/VI/SDM/01/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati;
- Bahwa sekitar bulan Maret 2022, Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati melakukan kajian dan analisa tentang kepatuhan unit – unit di bawah kantor BRI Cabang Gunung Jati termasuk diantaranya tunggakan dari mantri;
- Bahwa berdasarkan temuan dari Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati ditemukan tunggakan terbesar atas pinjaman KUR dan KUPEDES yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO selaku mantri pada kantor BRI Unit Kramat namun belum dilakukan klarifikasi lanjutan tanpa adanya permohonan dari unit bersangkutan;
- Bahwa Kepala BRI Unit Kramat atas nama ANDRI TRISNAWAN, berdasarkan surat tanggal 08 Mei 2023 memohon kepada Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati agar dapat dilakukan klarifikasi terhadap besarnya tunggakan pinjaman KUR dan KUPEDES yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO karena adanya indikasi fraud dari temuan salah satu nasabah yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO nama ANAYA;
- Bahwa kemudian dilakukan klarifikasi oleh Unit Risk and Compliance (URC) kepada nasabah atas prakarsa oleh Terdakwa AGI NURYANTO di desa – desa yang menjadi wilayah binaan Terdakwa AGI NURYANTO di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon;
- Berdasarkan hasil konfirmasi ditemukan fakta bahwa Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan sendiri pinjaman jenis KUR dan KUPEDES dengan melakukan manipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah pada produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES yang diprakarsainya dan menerima sebagian atau keseluruhan pencairan nasabah yang diprakarsainya, dan hasil temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud penggunaan pinjaman oleh mantri Sdr. Agi Nuryanto di BRI Unit Kramat BO Gunungjati Nomor : B.74.eKW/VI/URC/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan rincian nasabah sebagai berikut :
- Bahwa cara – cara yang dilakukan oleh Terdakwa AGI NURYANTO dalam melakukan manipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah agar dinyatakan layak untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES adalah sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO menguasai dokumen – dokumen pribadi nasabah yang akan dilampirkan untuk permohonan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES seperti :
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Plafond Pinjaman
|
1
|
4140-01-011026-10-8
|
ANGGI PRIONO
|
50,000,000
|
2
|
4140-01-012158-10-2
|
ASEP AZIS
|
50,000,000
|
3
|
4140-01-013842-10-2
|
SAMSUDIN
|
50,000,000
|
4
|
4140-01-014237-10-6
|
MUHAMMAD LUDFI
|
50,000,000
|
5
|
4140-01-014944-10-1
|
YADI
|
50,000,000
|
6
|
4140-01-012836-10-8
|
ANAYA
|
50,000,000
|
7
|
4140-01-014906-10-3
|
HJ DARWI
|
50,000,000
|
8
|
4140-01-014451-10-8
|
DEA NURCAHYA
|
75,000,000
|
9
|
4140-01-015120-10-8
|
JUENAH
|
100,000,000
|
10
|
4140-01-014664-10-9
|
JUENAH
|
10,000,000
|
11
|
4140-01-013408-10-2
|
ADIANSYAH
|
50,000,000
|
12
|
4140-01-014587-10-3
|
ZIAD SEIF
|
50,000,000
|
13
|
4140-01-013226-10-2
|
TUWI
|
50,000,000
|
14
|
4140-01-014602-10-7
|
SOLEHATI
|
30,000,000
|
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Bahwa untuk melengkapi permohonan berkas pinjaman nasabah, Terdakwa AGI NURYANTO melampirkan foto – foto survei yang beberapa diantaranya dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diduga fiktif;
- Selain dokumen – dokumen tersebut Terdakwa AGI NURYANTO juga diduga meminta nasabah untuk melampirkan jaminan pada permohonan yang tidak wajib diperlukan jaminan pada beberapa nasabah berupa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan bermotor;
- Kemudian Terdakwa AGI NURYANTO memasukan permohonan pinjaman beserta dokumen – dokumen pendukung ke 14 (empat belas) nasabah tersebut melalui aplikasi BRISPOT pada akun mantri agar lolos prescreening BRISPOT dengan tujuan kredit disetujui oleh pemutus (Kepala Unit);
- Setelah dokumen/data pendukung permohonan pinjaman tersebut diajukan melalui akun BRISPOT mantri untuk diteruskan kepada akun Kepala Unit selaku pemutus kredit, Terdakwa AGI NURYANTO melaporkan kepada Kepala Unit serta memberikan penjelasan terkait data-data nasabah pemohon dan menyakinkan Kepala Unit bahwa nasabah yang diprakarasainya adalah benar mengajukan permohonan kredit serta sudah dilakukan survei usaha dan layak untuk diberikan kredit sesuai dengan permohonannya.
- Bahwa terhadap 14 (empat belas) nasabah nasabah binaannya, Terdakwa AGI NURYANTO tidak pernah melakukan survey kelayakan usaha.
- Bahwa terhadap klarifikasi terhadap 14 (empat belas) nasabah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud penggunaan pinjaman oleh mantri Sdr. Agi Nuryanto di BRI Unit Kramat BO Gunungjati Nomor : B.74.eKW/VI/URC/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil sebagai berikut:
- Terhadap saksi ANGGI PRIONO, Terdakwa diduga meminjam identitas pribadi saksi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena hubungan pertemanan diantara saksi dan Terdakwa yang pada saat itu masih berdomisili di Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan tanpa seijin saksi ANGGI PRIONO.
Pada faktanya Terdakwa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 November 2020. Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO membuat kelengkapan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 500/260/Ek./Desa/XI/2020 tanggal 11 November 2020 atas nama ANGGI PRIONO dengan kop Pemerintah Kelurahan Tenjolayar tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan Tenjolayar (dokumen fiktif);
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama ASEP AZIS melalui perantara atas nama saksi MIFTAHUL FAUJI nilai plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan iming – iming jika nanti saksi ASEP AZIS meminjam uang di bank untuk membuka usaha, prosesnya akan lebih mudah. Atas dasar kesepakatan tersebut, Terdakwa AGI NURYANTO menerima dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi ASEP AZIS dan istri serta Kartu Keluarga (KK).
Selain 2 (dua) dokumen tersebut, Terdakwa juga meminta jaminan kepada saksi MIFTAHUL FAUJI berupa BPKB Motor Honda .Vario Tahun 2016 untuk berkas permohonan saksi ASEP AZIS.
Bahwa kemudian Terdakwa AGI NURYANTO membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 470/459-Des/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 untuk melengkapi permohonan pinjaman tanpa melibatkan Saksi ASEP AZIS;
- Bahwa Saksi DEDE DEVI mewakili Alm. SAMSUDIN selaku anak kandungnya karena SAMSUDIN saat ini telah meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian No. 473.3/02-Des/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Girinata. Berdasarkan keterangan saksi DEDE DEVI Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan permohonan KUR sendiri dengan nilai plafon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) anpa melibatkan SAMSUDIN pada tanggal 23 Mei 2022.
Terdakwa AGI NURYANTO kemudian membuat lampiran usaha berupa Ternak Kambing milik orang lain dan warung kelontong yang menjual gas dan es batu milik anak Alm. SAMSUDIN atas nama Saksi DEDE DEVI dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 470/780-Des/X/2021 tanggal 07 Oktober 2021 yang dikeluarkan Desa Girinata namun setelah dikonfirmasi kepada Saksi DEDE DEVI, SKU tersebut tidak benar karena usaha jual beli gas dan es batu adalah atas nama Saksi DEDE DEVI;
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO menghubungi saksi MUHAMMAD LUDFI untuk mengajukan pinjaman jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai plafon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Setelah disanggupi oleh saksi MUHAMMAD LUDFI, Terdakwa AGI NURYANTO meminta data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) screenshot usaha online shop millik saksi yang sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2020. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Unit Risk & Compliance pada kenyataannya Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan permohonan KUR tanpa melibatkan Saksi MUHAMMAD LUDFI pada tanggal 22 Juli 2022 dengan plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO memanipulasi data – data yang terdapat dalam dokumen permohonan saksi MUHAMMAD LUDFI dimana tidak terdapat kesesuaian antara alamat domisili saksi dengan alamat yang diinput ke dalam sistem BRISPOT oleh Tersangka;
- Bahwa Saksi AGUNG GUNAWAN mengajukan kredit KUR Mikro melalui Terdakwa AGI NURYANTO dengan menggunakan nama YADI yang merupakan saudara Saksi AGUNG GUNAWAN dengan kesepakatan awal plafon adalah senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah disanggupi oleh saksi YADI, Saksi AGUNG GUNAWAN menggunakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk diserahkan kepada Terdakwa AGI NURYANTO sebagai kelengkapan berkas permohonan.
Bahwa pada faktanya, setelah dilakukan pencairan, baru diketahui oleh saksi AGUNG GUNAWAN nilai permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebenarnya adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan disampaikan oleh Terdakwa AGI NURYANTO bahwa sisa dari nilai pinjaman akan dipertanggungjawabkan oleh Tersangka.
Bahwa saksi YADI tidak pernah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 476/784-Des/XII/2022 tanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan Desa Girinata yang dilampirkan sebagai syarat permohonan pinjaman atas Namanya;
- Bahwa saksi ANAYA tidak pernah mengajukan pinjaman kepada Terdakwa AGI NURYANTO selaku mantri BRI Unit Kramat. Namun pernah ada pertimbangan untuk mengajukan pinjaman dengan memberikan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Tersangka. Pada faktanya, Terdakwa AGI NURYANTO menggunakan data – data dan melakukan manipulasi dokumen pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan dokumentasi tempat tinggal dan usaha atas nama saksi ANAYA untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa konfirmasi dilakukan kepada Saksi MIA RATNAWATI yang merupakan anak kandung dari HJ DARWI selaku nasabah Terdakwa AGI NURYANTO dikarenakan HJ DARWI saat ini dalam kondisi stroke. Bahwa HJ DARWI pernah memiliki pinjaman di BRI Unit Kramat namun sudah lunas pada tahun 2021. Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO melakukan top-up pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas berkas pinjaman HJ DARWI yang telah lunas dan memanipulasi data – data dan dokumen permohonan seolah – olah HJ DARWI sendiri yang melakukan permohonan pinjaman kembali di tahun 2022;
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO menggunakan nama Saksi DEA NURCAHYA yang merupakan adik kandung Terdakwa yang beralamat di Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 23 September 2022 dengan menggunakan data – data permohonan sebelumnya yaitu pinjaman atas nama DEA NURCAHYA di tahun 2020 yang sudah lunas.
Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO membuat kelengkapan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 500/266/Ek./Desa/XI/2020 tanggal 20 November 2020 atas nama DEA NURCAHYA dengan Kop Pemerintah Kelurahan Tenjolayar tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan Tenjolayar (dokumen fiktif);
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO diduga menggunakan dokumen – dokumen untuk permohonan pengajuan KUPEDES dengan plafon senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan KUPRA (jenis KUR) dengan nilai plafon senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama JUENAH tanpa persetujuan yang bersangkutan. Bahwa dokumen – dokumen tersebut didapat Terdakwa dari permohonan Saksi JUENAH sebelumnya. Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO melakukan top-up pinjaman atas berkas pinjaman Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO sendiri yang melengkapi dokumen permohonan seolah – olah saksi JUENAH sendiri yang melakukan permohonan pinjaman kembali di tahun 2022 dan di tahun 2023;
- Bahwa sekitar tahun 2022, Saksi ADIANSYAH pernah meminta tolong untuk diajukan pengecekan BI checking untuk mengetahui status kelayakan nama yang bersangkutan sebagai debitur produk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas dasar pemintaan tersebut, Terdakwa AGI NURYANTO meminta dokumen saksi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang kemudian dokumentasi kondisi rumah dan usaha milik saksi dengan alasan untuk mengecek pengajuan peminjaman Kredit KUR.
Pada faktanya data – data yang telah didapatkan dari nasabah tersebut, dipergunakan tanpa ijin oleh Terdakwa AGI NURYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai plafon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi ZIAD SEIF berniat mengajukan pinjaman melalui Terdakwa AGI NURYANTO yang saat itu menjabat selaku mantri BRI Unit Kramat dengan nominal sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa dengan iming – iming Terdakwa akan mengurus kelengkapan dokumen permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), saksi kemudian menyerahkan dokumen pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat rumah atas nama SUESIH yang merupakan orangtua saksi ZIAD SEIF.
Bahwa dalam perjalanannya, dengan iming – iming oleh Terdakwa bahwa pencairan diprioritaskan untuk pengajuan dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), akhirnya pinjaman saksi ZIAD SEIF ditop-up menjadi senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan kesepakatan, angsuran sisanya akan ditanggung oleh Tersangka.
Bahwa untuk mendukung kelengkapan berkas pengajuan pinjaman atas nama saksi ZIAD SEIF, Terdakwa AGI NURYANTO membuatkan Surat Keterangan Usaha Nomor 470/742-Des/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022, walau pada faktanya saksi tidak memiliki usaha sehingga diduga dokumen tersebut fiktif;
- Bahwa saksi TUWI BT MARKUNA pernah melakukan permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020 dengan menyerahkan data – data berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Akta nikah
Bahwa data – data tersebut dipergunakan kembali oleh Terdakwa AGI NURYANTO pada tahun 2022 dengan plafon pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seijin saksi TUWI BT MARKUNA.
Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO sendiri yang melengkapi dokumen permohonan seolah – olah saksi TUWI BT MARKUNA sendiri yang melakukan permohonan pinjaman kembali di tahun 2022;
- Bahwa pada tahun 2022, saksi SOLEHATI meminta tolong kepada Terdakwa AGI NURYANTO untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan renovasi rumah. Bahwa setelah disanggupi, saksi SOLEHATI memberikan dokumen – dokumen pribadi berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, pada faktanya Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan pinjaman atas nama SOLEHATI dengan nilai plafon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa ijin beserta dokumen kelengkapan berkas permohonan yang disiapkan oleh Terdakwa AGI NURYANTO (dokumen fiktif).
- Bahwa cara – cara yang dilakukan oleh Terdakwa AGI NURYANTO dalam menerima sebagian atau keseluruhan pencairan nasabah produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES yang diprakarsainya adalah sebagai berikut :
- Bahwa setelah dilakukan putusan kredit oleh Kepala BRI Unit Kramat, Terdakwa AGI NURYANTO kembali menyakinkan Kepala Unit dan Customer Service mengenai proses pencairan kredit sebagai berikut:
- Terhadap nasabah baru yang belum mempunyai rekening simpanan agar dilakukan pembukaan rekening simpanan dan ATM-nya terlebih dahulu dengan alasan untuk mempermudah dan mempercepat pencairan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian di lobby dan nasabah tidak menunggu lama;
- Untuk melakukan hal tersebut, Customer Service yang mendapatkan perintah dari Kepala Unit melakukan proses pembukaan rekening simpanan dan ATM tersebut melalui aplikasi BRI SPOT pada akun Customer Service meminta approval kepada Kepala Unit untuk diterbitkan Buku Tabungan dan ATM-nya. Setelah terbit, kemudian Buku Tabungan dan ATM tersebut disimpan terlebih dahulu diberkas permohonan pinjaman dan Customer Service melanjutkan pekerjaan lainnya.
- Selain menyakinkan Kepala Unit mengenai proses pencairan kredit khusus nasabah baru Terdakwa AGI NURYANTO juga menyakinkan dan memohon kepada Kepala Unit agar berkas pinjaman tersebut dibawa untuk dilakukan penandatanganan dikarenakan nasabah - nasabah tersebut tidak bisa hadir ke BRI Unit Kramat, dengan alasan diantaranya sakit, dan tidak bisa meninggalkan usahanya serta target harian pencairan pinjamannya belum tercapai.
- Bahwa setelah ijin diberikan oleh Kepala Unit berdasarkan alasan memanfaatkan keadaan tersebut dengan menyakinkan kembali Kepala Unit bahwa pinjaman telah selesai dilakukan penandatangan berkas kredit dan buku tabungan serta ATM telah diserahkan kepada nasabah, kemudian Kepala Unit melakukan approval pencairan kredit tersebut untuk dilakukan pencairan ke rekening simpanan nasabah.
- Bahwa 14 (empat belas) nasabah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud penggunaan pinjaman oleh mantri Sdr. Agi Nuryanto di BRI Unit Kramat BO Gunungjati Nomor : B.74.eKW/VI/URC/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil sebagai berikut:
No
|
Nama Debitur
|
Modus Pencairan
|
Plafond Pinjaman (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
ANGGI PRIONO
|
Topengan
|
50.000.000
|
Seluruh pencairan digunakan oleh Tersangka
|
2
|
ASEP AZIS
|
Topengan
|
50.000.000
|
3
|
SAMSUDIN
|
Topengan
|
50.000.000
|
4
|
MUHAMMAD LUDFI
|
Topengan
|
50.000.000
|
5
|
YADI
|
Tempilan
|
50.000.000
|
Sebesar 20 juta diterima saksi Agung Gunawan
|
6
|
ANAYA
|
Topengan
|
50.000.000
|
Seluruh pencairan digunakan oleh Tersangka
|
7
|
HJ DARWI
|
Topengan
|
75.000.000
|
8
|
DEA NURCAHYA
|
Topengan
|
100.000.000
|
9
|
JUENAH
|
Topengan
|
10.000.000
|
10
|
JUENAH
|
Topengan
|
50.000.000
|
11
|
ADIANSYAH
|
Topengan
|
50.000.000
|
12
|
ZIAD SEIF
|
Tempilan
|
50.000.000
|
Sebesar 35 juta diterima saksi ZIAD SEIF
|
13
|
TUWI
|
Topengan
|
50,000,000
|
Seluruh pencairan digunakan oleh Tersangka
|
14
|
SOLEHATI
|
Tempilan
|
30,000,000
|
Sebesar 10 juta diterima saksi SOLEHATI
|
Berdasarkan klarifikasi, terhadap 14 (empat belas) permohonan diatas, yang memang benar menandatangani Surat Pernyataan Hutang adalah atas nama saksi ASEP AZIS dan saksi JUENA;
- Bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Cirebon Nomor B-6414/M.2.29/Fd.1/12/2024 tangga; 16 Desember 2024 perihal permintaan Laporan Hasil Audit Internal BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati, dikeluarkan dokumen Nomor : R.67-KC/VI/MKR/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait posisi terakhir/cut-off baki debet 14 (empat belas) nasabah yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO dengan hasil sebagai berikut:
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Plafond Pinjaman (Rp)
|
Baki Debet (Rp)
|
1
|
4140-01-011026-10-8
|
ANGGI PRIONO
|
50.000.000
|
20.484.046
|
2
|
4140-01-012158-10-2
|
ASEP AZIS
|
50.000.000
|
30.828.346
|
3
|
4140-01-013842-10-2
|
SAMSUDIN
|
50.000.000
|
34.758.638
|
4
|
4140-01-014237-10-6
|
MUHAMMAD LUDFI
|
50.000.000
|
37.058.417
|
5
|
4140-01-014944-10-1
|
YADI
|
50.000.000
|
32.529.847
|
6
|
4140-01-012836-10-8
|
ANAYA
|
50.000.000
|
42.150.716
|
7
|
4140-01-014451-10-8
|
DEA NURCAHYA
|
75.000.000
|
62.299.898
|
8
|
4140-01-015120-10-8
|
JUENAH
|
100.000.000
|
90.360.278
|
9
|
4140-01-014664-10-9
|
JUENAH
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10
|
4140-01-013408-10-2
|
ADIANSYAH
|
50.000.000
|
35.241.839
|
11
|
4140-01-014587-10-3
|
ZIAD SEIF
|
50.000.000
|
23.153.796
|
12
|
4140-01-013226-10-2
|
TUWI
|
50.000.000
|
39.063.301
|
13
|
4140-01-014906-10-3
|
HJ DARWI
|
50,000,000
|
Lunas
(13/03/2024)
|
14
|
4140-01-014602-10-7
|
SOLEHATI
|
30,000,000
|
Lunas (24/10/2024)
|
TOTAL
|
715.000.000
|
457.929.122
|
- Berdasarkan perhitungan oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagaimana Expert Opinion (Pendapat Ahli) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES pada BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunungjati Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 tanggal 5 Maret 2025.
NO
|
NOMOR REKENING
|
NAMA DEBITUR
|
PLAFOND PINJAMAN (RP)
|
BAKI DEBET (RP)
|
BUNGA 3% X 2 THN = 6% (RP)
|
1
|
4140-01-011026-10-8
|
ANGGI PRIONO
|
50.000.000
|
20.484.046
|
3.000.000
|
2
|
4140-01-012158-10-2
|
ASEP AZIS
|
50.000.000
|
30.828.346
|
3.000.000
|
3
|
4140-01-013842-10-2
|
SAMSUDIN
|
50.000.000
|
34.758.638
|
3.000.000
|
4
|
4140-01-014237-10-6
|
MUHAMMAD LUDFI
|
50.000.000
|
37.058.417
|
3.000.000
|
5
|
4140-01-014944-10-1
|
YADI
|
50.000.000
|
32.529.847
|
3.000.000
|
6
|
4140-01-012836-10-8
|
ANAYA
|
50.000.000
|
42.150.716
|
3.000.000
|
7
|
4140-01-014451-10-8
|
DEA NURCAHYA
|
75.000.000
|
62.299.898
|
3.000.000
|
8
|
4140-01-015120-10-8
|
JUENAH
|
100.000.000
|
90.360.278
|
3.000.000
|
9
|
4140-01-014664-10-9
|
JUENAH
|
10.000.000
|
10.000.000
|
3.000.000
|
10
|
4140-01-013408-10-2
|
ADIANSYAH
|
50.000.000
|
35.241.839
|
3.000.000
|
11
|
4140-01-014587-10-3
|
ZIAD SEIF
|
50.000.000
|
23.153.796
|
3.000.000
|
12
|
4140-01-013226-10-2
|
TUWI
|
50.000.000
|
39.063.301
|
3.000.000
|
13
|
4140-01-014906-10-3
|
HJ DARWI
|
50,000,000
|
Lunas
(13/03/2024)
|
3.000.000
|
14
|
4140-01-014602-10-7
|
SOLEHATI
|
30,000,000
|
Lunas (24/10/2024)
|
3.000.000
|
TOTAL
|
715.000.000
|
457.929.122
|
42.900.000
|
- Bahwa total kerugian keuangan negara perhitungan oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H adalah :
Rp. Baki Debet (jumlah sisa pokok pinjaman yang harus dibayar Kembali oleh debitur) sebesar Rp. 457,929,122,00 + Bunga 3% x 2 thn = 6% Rp. 42,900,000,00 =
Rp. 500,829,122,- (lima ratus juta delapan ratus ribu seratus dua puluh dua rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO pada suatu waktu yang diantara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kramat KCP Cirebon Gunungjati yang beralamat di Pasar Kramat, Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pegawai Bank BRI Unit Kramat dengan Jabatan Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati Nomor : 37-KC/VI/SDM/01/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati melakukan manipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah pada produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES pada 14 (empat belas) nasabah yang diprakarsainya dan menerima sebagian (kredit tempilan) atau keseluruhan pencairan nasabah (kredit topengan) untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tentang Kupedes, Surat Keputusan Nomor 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 4 April 2019, Surat Edaran Nomor :SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang KUR MIKRO, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) Nomor : JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Surat Edaran Nomor : SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 500.829.122,- (lima ratus juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan perhitungan oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagaimana Expert Opinion (Pendapat Ahli) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES pada BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunungjati Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut BRI) adalah termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketentuan dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Struktur Kepemilikan Saham BRI berdasarkan Kelompok Usaha Bulan Januari 2020 Nomor B25-SKP/KSK/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, Pemerintah Republik Indonesia memegang komposisi saham sebesar 56,75% (lima puluh enam koma tujuh puluh lima persen). Hal ini sejalan dengan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bahwa kekayaan negara sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dipisahkan dan menjadi modal BRI tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masuk ke dalam lingkup Keuangan Negara.
- Bahwa BRI sebagai bank milik negara memiliki lingkup usaha berupa kegiatan simpan pinjam yang terdiri dari:
-
-
- Simpanan
- Tabungan (Britama dan Simpedes);
- Giro (pada BRI Cabang);
- Deposito.
-
-
- Pinjaman
- KUR (Kredit Usaha Rakyat);
- KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan);
- BRIGUNA (BRI Gunung Karya).
- Bahwa sebagai salah satu unit Bank BRI, BRI Unit Kramat juga memiliki produk pembiayaan pinjaman berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan);
- Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individual/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro jo Surat Edaran Nomor : SE.14-DIR/KRD/02/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT
- Bahwa KUPEDES adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit dan diberikan dalam mata uang rupiah. Diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES
- Bahwa proses pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES adalah sebagai berikut:
- Nasabah datang ke Kantor bertemu dengan customer service untuk memenuhi persyaratan diantaranya :
- Pas foto masing-masing suami istri (jika yang sudah menikah) sebanyak satu lembar;
- Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah) ;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah (suami istri yang sudah menikah);
- Surat Keterangan Usaha dari Desa.
- Jika sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut diserahkan kepada CS dan diteruskan kepada Kepala Unit, kemudian dilakukan verifikasi data oleh Kepala Unit dan jika sudah lengkap selanjutnya Kepala Unit menentukan alamat nasabah untuk diserahkan kepada Mantri sesuai Wilayah Kerja atau Desa Binaannya;
- Mantri melakukan verifikasi melalui system BRI Spot untuk melakukan tracking terhadap kredibilitas nasabah
- Mantri verifikasi ke lokasi usaha (on the spot) untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran usaha;
- Mantri mengolah data terkait informasi yang didapat di lapangan untuk menentukan besarnya kredit berdasarkan omset usaha nasabah;
- Mantri mengajukan hasil survey foto baik rumah, usaha,nasabah, pasangan nasabah di dalam aplikasi BRI Spot dan diteruskan kepada kepala Unit
- Kepala unit memeriksa hasil survey dan Analisa dari mantri tersebut dan jika belum yakin terhadap Survey yang dilakukan maka dapat meminta untuk dilakukan peninjauan ulang namun jika sudah sepakat dengan survey yang dilakukan oleh mantri maka Kepala Unit dapat menyetujuinya untuk dilakukan pencairan
- Jika disetujui oleh Kepala Unit maka Seluruh dokumen persyaratan, hasil survey, Analisa oleh mantri diserahkan kembali kepada Customer Service untuk dilakukan pencairan
- Customer Service menghubungi nasabah untuk dilakukan pencairan jika nasabah setuju dengan hasil nilai analisa kredit yang dilakukan oleh pihak bank.
- Nasabah datang sendiri ke bank untuk menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPH) dan menerima pencairan.
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO merupakan Pegawai Bank BRI Unit Kramat dengan Jabatan Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati Nomor : 37-KC/VI/SDM/01/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cirebon Gunung Jati;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki tanggungjawab :
- Melaksanakan kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro yang meliputi pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro dan portofolio keragaan di BRI Unit sesuai target RKA Individual.
- Melaksanakan kegiatan penagihan (collection) terhadap debitur segmen mikro yang bermasalah, untuk memitigasi risiko kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), Non Performing Loan dan ekstrakomtabel dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra.
- Melakukan Prakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta Analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan pinjaman mikro berjalan lancar sesuai prosedur.
- Melakukan Prakarsa penyelamatan (restrukturisasi dan penyelesaian) pinjaman mikro bermasalah di BRI Unit agar tercapai portofolio kredit yang sehat.
- Melakukan pembinaan nasabah pinjaman mikro untuk menjaga kualitas pinjaman.
- Bahwa selaku Mantri BRI Unit Kramat, Terdakwa AGI NURYANTO memiliki wewenang :
- Berwenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro di BRI Unit (pada produk KUR dan KUPEDES);
- Berwenang memprakarsai permohonan restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah
- Bahwa sekitar bulan Maret 2022, Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati melakukan kajian dan analisa tentang kepatuhan unit – unit di bawah kantor BRI Cabang Gunung Jati termasuk diantaranya tunggakan dari mantri;
- Bahwa berdasarkan temuan dari Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati ditemukan tunggakan terbesar atas pinjaman KUR dan KUPEDES yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO selaku mantri pada kantor BRI Unit Kramat namun belum dilakukan klarifikasi lanjutan tanpa adanya permohonan dari unit bersangkutan;
- Bahwa Kepala BRI Unit Kramat atas nama ANDRI TRISNAWAN, berdasarkan surat tanggal 08 Mei 2023 memohon kepada Unit Risk and Compliance (URC) Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati agar dapat dilakukan klarifikasi terhadap besarnya tunggakan pinjaman KUR dan KUPEDES yang diprakarsai oleh Terdakwa AGI NURYANTO karena adanya indikasi fraud dari temuan salah satu nasabah yang diprakarsai oleh Terdakwa atas nama ANAYA;
- Bahwa kemudian dilakukan klarifikasi oleh Unit Risk and Compliance (URC) kepada nasabah atas prakarsa oleh Terdakwa AGI NURYANTO di desa – desa yang menjadi wilayah binaan Terdakwa AGI NURYANTO di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon;
- Berdasarkan hasil konfirmasi ditemukan fakta bahwa Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan sendiri pinjaman jenis KUR dan KUPEDES dengan melakukan manipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah pada produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES yang diprakarsainya dan menerima sebagian atau keseluruhan pencairan nasabah yang diprakarsainya, dan hasil temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud penggunaan pinjaman oleh mantri Sdr. Agi Nuryanto di BRI Unit Kramat BO Gunungjati Nomor : B.74.eKW/VI/URC/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan rincian nasabah sebagai berikut :
- Bahwa cara – cara yang dilakukan oleh Terdakwa AGI NURYANTO dalam melakukan manipulasi data dan permohonan pinjaman nasabah agar dinyatakan layak untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES adalah sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO menguasai dokumen – dokumen pribadi nasabah yang akan dilampirkan untuk permohonan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES seperti :
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Plafond Pinjaman
|
1
|
4140-01-011026-10-8
|
ANGGI PRIONO
|
50,000,000
|
2
|
4140-01-012158-10-2
|
ASEP AZIS
|
50,000,000
|
3
|
4140-01-013842-10-2
|
SAMSUDIN
|
50,000,000
|
4
|
4140-01-014237-10-6
|
MUHAMMAD LUDFI
|
50,000,000
|
5
|
4140-01-014944-10-1
|
YADI
|
50,000,000
|
6
|
4140-01-012836-10-8
|
ANAYA
|
50,000,000
|
7
|
4140-01-014906-10-3
|
HJ DARWI
|
50,000,000
|
8
|
4140-01-014451-10-8
|
DEA NURCAHYA
|
75,000,000
|
9
|
4140-01-015120-10-8
|
JUENAH
|
100,000,000
|
10
|
4140-01-014664-10-9
|
JUENAH
|
10,000,000
|
11
|
4140-01-013408-10-2
|
ADIANSYAH
|
50,000,000
|
12
|
4140-01-014587-10-3
|
ZIAD SEIF
|
50,000,000
|
13
|
4140-01-013226-10-2
|
TUWI
|
50,000,000
|
14
|
4140-01-014602-10-7
|
SOLEHATI
|
30,000,000
|
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Bahwa untuk melengkapi permohonan berkas pinjaman nasabah, Terdakwa AGI NURYANTO melampirkan foto – foto survei yang beberapa diantaranya dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diduga fiktif;
- Selain dokumen – dokumen tersebut Terdakwa AGI NURYANTO juga diduga meminta nasabah untuk melampirkan jaminan pada permohonan yang tidak wajib diperlukan jaminan pada beberapa nasabah berupa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan bermotor;
- Kemudian Terdakwa AGI NURYANTO memasukan permohonan pinjaman beserta dokumen – dokumen pendukung ke 14 (empat belas) nasabah tersebut melalui aplikasi BRISPOT pada akun mantri agar lolos prescreening BRISPOT dengan tujuan kredit disetujui oleh pemutus (Kepala Unit);
- Setelah dokumen/data pendukung permohonan pinjaman tersebut diajukan melalui akun BRISPOT mantri untuk diteruskan kepada akun Kepala Unit selaku pemutus kredit, Terdakwa AGI NURYANTO melaporkan kepada Kepala Unit serta memberikan penjelasan terkait data-data nasabah pemohon dan menyakinkan Kepala Unit bahwa nasabah yang diprakarasainya adalah benar mengajukan permohonan kredit serta sudah dilakukan survei usaha dan layak untuk diberikan kredit sesuai dengan permohonannya.
- Bahwa terhadap 14 (empat belas) nasabah nasabah binaannya, Terdakwa AGI NURYANTO tidak pernah melakukan survey kelayakan usaha.
- Bahwa terhadap klarifikasi terhadap 14 (empat belas) nasabah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud penggunaan pinjaman oleh mantri Sdr. Agi Nuryanto di BRI Unit Kramat BO Gunungjati Nomor : B.74.eKW/VI/URC/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil sebagai berikut:
- Terhadap saksi ANGGI PRIONO, Terdakwa diduga meminjam identitas pribadi saksi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena hubungan pertemanan diantara saksi dan Terdakwa yang pada saat itu masih berdomisili di Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan tanpa seijin saksi ANGGI PRIONO.
Pada faktanya Terdakwa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 November 2020. Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO membuat kelengkapan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 500/260/Ek./Desa/XI/2020 tanggal 11 November 2020 atas nama ANGGI PRIONO dengan kop Pemerintah Kelurahan Tenjolayar tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan Tenjolayar (dokumen fiktif);
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama ASEP AZIS melalui perantara atas nama saksi MIFTAHUL FAUJI nilai plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan iming – iming jika nanti saksi ASEP AZIS meminjam uang di bank untuk membuka usaha, prosesnya akan lebih mudah. Atas dasar kesepakatan tersebut, Terdakwa AGI NURYANTO menerima dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi ASEP AZIS dan istri serta Kartu Keluarga (KK).
Selain 2 (dua) dokumen tersebut, Terdakwa juga meminta jaminan kepada saksi MIFTAHUL FAUJI berupa BPKB Motor Honda .Vario Tahun 2016 untuk berkas permohonan saksi ASEP AZIS.
Bahwa kemudian Terdakwa AGI NURYANTO membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 470/459-Des/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 untuk melengkapi permohonan pinjaman tanpa melibatkan Saksi ASEP AZIS;
- Bahwa Saksi DEDE DEVI mewakili Alm. SAMSUDIN selaku anak kandungnya karena SAMSUDIN saat ini telah meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian No. 473.3/02-Des/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Girinata. Berdasarkan keterangan saksi DEDE DEVI Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan permohonan KUR sendiri dengan nilai plafon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) anpa melibatkan SAMSUDIN pada tanggal 23 Mei 2022.
Terdakwa AGI NURYANTO kemudian membuat lampiran usaha berupa Ternak Kambing milik orang lain dan warung kelontong yang menjual gas dan es batu milik anak Alm. SAMSUDIN atas nama Saksi DEDE DEVI dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 470/780-Des/X/2021 tanggal 07 Oktober 2021 yang dikeluarkan Desa Girinata namun setelah dikonfirmasi kepada Saksi DEDE DEVI, SKU tersebut tidak benar karena usaha jual beli gas dan es batu adalah atas nama Saksi DEDE DEVI;
- Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO menghubungi saksi MUHAMMAD LUDFI untuk mengajukan pinjaman jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai plafon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Setelah disanggupi oleh saksi MUHAMMAD LUDFI, Terdakwa AGI NURYANTO meminta data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) screenshot usaha online shop millik saksi yang sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2020. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Unit Risk & Compliance pada kenyataannya Terdakwa AGI NURYANTO mengajukan permohonan KUR tanpa melibatkan Saksi MUHAMMAD LUDFI pada tanggal 22 Juli 2022 dengan plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa AGI NURYANTO memanipulasi data – data yang terdapat dalam dokumen permohonan saksi MUHAMMAD LUDFI dimana tidak terdapat kesesuaian antara alamat domisili saksi dengan alamat yang diinput ke dalam sistem BRISPOT oleh Tersangka;
- Bahwa Saksi AGUNG GUNAWAN mengajukan kredit KUR Mikro melalui Terdakwa AGI NURYANTO dengan menggunakan nama YADI yang merupakan saudara Saksi AGUNG GUNAWAN dengan kesepakatan awal plafon adalah senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah disanggupi oleh saksi YADI, Saksi AGUNG GUNAWAN menggunakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk diserahkan kepada Terdakwa AGI NURYANTO sebagai kelengkapan berkas permohonan.
Bahwa pada faktanya, setelah dilakukan pencairan, baru diketahui oleh saksi AGUNG GUNAWAN nilai permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebenarnya adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan disampaikan oleh Terdakwa AGI NURYANTO bahwa sisa dari nilai pinjaman akan dipertanggungjawabkan oleh Tersangka.
Bahwa saksi YADI tidak pernah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor : 476/784-Des/XII/2022 |