Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2025/PN Bdg Ir. Hoesein E. Machalli Lurah Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Hoesein E. Machalli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Batununggal, Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan  Penggugat;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa bidang tanah yang terletak di jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  tidak mau mengeluarkan Warkah Tanah atas tanah milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membuat dan mengeluarkan Warkah Tanah yang terletak di Jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal atas nama Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada  PENGGUGAT sebesar  Rp. Rp. 2.122.500,00 (dua milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian IMMATERIIL Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Aatau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak