Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
- Menetapkan secara hukum bahwa bidang tanah yang terletak di jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung adalah milik Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mau mengeluarkan Warkah Tanah atas tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membuat dan mengeluarkan Warkah Tanah yang terletak di Jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal atas nama Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 2.122.500,00 (dua milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian IMMATERIIL Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Aatau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono) |