Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1069/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGATHA , SH WANDI anak dari TJHAI KET TJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1069/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6485/M.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI anak dari TJHAI KET TJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WANDI anak dari TJHAI KET TJUN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 10.40 WIB, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 03.41 WIB, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan  bulan Agustus 2025, bertempat di Jalan Ciganitri Tengah Gang Gardenia Residence N0.K.9 Kelurahan Cipagalo Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung, dan di Karaoke Saga Vigor Executive Karaoke Lounge and Spa di Jalan Sukajadi No.125 Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebih 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa Ekstasi yang terdiri dari 5 (lima) butir tablet warna biru hijau berlogo “ Autobot Transformer” seberat 1,9350 gram, 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Lebah” seberat 9.9975 gram dan 5 (lima) butir tablet warna  hijau berlogo “Mahkota” seberat 6,5955 gram dan  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya