Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
969/Pdt.P/2025/PN Bdg RIDWAN AMRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 969/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN AMRULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Pemohon RIDWAN AMRULLAH adalah Wali yang sah dari seorang Anak yang bernama MOHAMMAD BALDAN RIZALDI lahir di Bandung pada tanggal 03 Mei 2009
  3. Memberikan izin kepada Pemohon RIDWAN AMRULLAH sebagai Wali dan Kuasa yang berhak untuk mewakili MOHAMMAD BALDAN RIZALDI mengurus, menghadap dan menandatangani surat-surat permohonan Balik Nama sertifikat Hak Milik Nomor 1560 serta dokumen lain yang diperlukan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak