Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 186/ISTIMEWA/1970, yaitu dari nama asal Oei, Ju Lian Catarina Maria diubah menjadi Catarina Maria Oei;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 186/ISTIMEWA/1970, dari nama asal Oei, Ju Lian Catarina Maria diubah menjadi Catarina Maria Oei, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan nama Pemohon di pinggir Akta Kelahiran Nomor 186/ISTIMEWA/1970 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
- Biaya menurut hukum.
|