Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 610.365.453 ,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
Perumahan Bukit Permatasari A3. No.19 , Rt. 06 , Rw 09 , Kel , Ciluar , Kec , Bogor Utara , Kota , Bogor , Jawa – Barat .
- Menghukum Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini .
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Et aquo et Bono). |