Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2025/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH 1.Didan Wildani Bin Sopian
2.Haris Riduannulloh Bin Nyanjang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didan Wildani Bin Sopian[Penahanan]
2Haris Riduannulloh Bin Nyanjang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I DIDAN WILDANI BIN SOPIAN bersama terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH BIN NYANGJANG, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di daerah Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa I DIDAN WILDANI BIN SOPIAN diperintahkan pemilik akun IG AWSOME DIVISION (DPO) untuk mengambil tempelan sabu, kemudian setelah map tempelan dikirim oleh akun IG AWSOME DIVISION terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa II HARIS RIDUANNULOH berangkat ke daerah Cibiru Kota Bandung sesuai map bahwa sabu tersebut ditempel di bawah paralon didalam gang. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa I DIDAN WILDANI menerima pesan dari akun IG AWSOME DIVISION (DPO) untuk merecah menjadi beberapa paket lalu terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH membuat paket sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus paket L dengan ciri bungkus lakban merah dan sebanyak 7 (tujuh) bungkus sabu paket S dan 3 (tiga) bungkus sabu paket M jadi total semua ada 13 (tiga belas) bungkus paket. Dan langsung dibawa dua, sebagian langsung ditempel hari itu dan sebagian lagi ditempel tanggal 20 Desember 2024, dan semua paket sabu yang telah ditempel didaerah Sapan dengan media kubur.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib akun IG AWSOME DIVISION  menyuruh terdakwa I untuk membuat 1 (satu) bungkus paket kecil dan satu bungkus sedang sabu kemudian sesuai instruksi terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa II HARIS RIDUANNULOH membuat paketan tersebut dan setelah selesai terdakwa I DIDAN WILDANI menerima telepon kembali dari akun IG AWSOME DIVISION (DPO) untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke daerah Jl. Pabaki Kota Bandung. Kemudian sekira jam 17.30 wib terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa HARIS RIDUANNULOH berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA PCX No.Pol : D-6193-VEY warna merah. Lalu karena terdakwa II HARIS RIDUANNULOH lapar maka turun untuk makan dulu di sekitar jalan Bojongloa Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung sementara terdakwa I DIDAN WILDANI ke lokasi pengantaran sabu sendirian untuk menunggu orang yang akan mengambil sabu sekitar jam 18.30 wib di depan SDN 3 Pabaki jalan Pabaki No.33 Rt.003/003 Kel. Panjunan Kec. Astana Anyar Kota Bandung kemudian pada saat terdakwa I DIDAN WILDANI sedang menunggu tersebut, terdakwa I DIDAN dihampiri oleh petugas Kepolisian Satuan Reskrim Narkotika Kota Bandung yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Jalan Pabaki Kota Bandung yang melihat gerak gerik terdakwa I DIDAN WILDANI yang mencurigakan. Kemudian saksi MUHAMAD ADITIA RAMDANI dan saksi DENI SOPIAN yang merupakan anggota sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan badan pada terdakwa I DIDAN WILDANI ditemukan pada saku jaket sebelah kanan yang dikenakan terdakwa I DIDAN WILDANI barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam dibungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisi Kristal warna putih sabu dan 1 (satu) bungkus kecil berisi Kristal warna putih sabu, serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo, kemudian dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor yang digunakan terdakwa merk Honda PCX, No. Pol : D-6193-VEY warna merah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital merk senssun warna silver, 1 (satu) buah lakban warna merah dan 1 (satu) pack  plastic bening kosong. Kemudian terdakwa di introgasi, terdakwa I DIDAN WILDANI mengakui berada di Jl. Pabaki Kota Bandung untuk menyerahkan paket sabu, terdakwa I DIDAN WILDANI datang ke lokasi bersama terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH hanya terdakwa II sedang makan dulu tidak jauh di Jalan Bojongloa Rw.005 Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung. Kemudian petugas Kepolisian mendatangi lokasi terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH lalu terhadap terdakwa II HARIS dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu lalu dilakukan pemeriksaan handphone merk Oppo milik terdakwa II ditemukan percakapan dengan terdakwa I DIDAN dan ditemukan maps penyimpanan narkoba dan STNK sepeda motor yang digunakan adalah milik terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH.
    • Bahwa para terdakwa baru menerima upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli bensin dan makanan dan diberi pemakaian sabu gratis.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN NO : PLG56GA/I/2025/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 14 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  • Sampel A : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan Kristal warna putih  (dengan berat netto awal 4,6235 gram setelah diperiksa berat netto akhir 4,5914 gram).
  • Sampel B : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan Kristal warna putih (dengan berat netto awal 0,5832 gram setelah diperiksa berat netto akhir 0,5497 gram)

Berat Netto seluruhnya kristal warna putih 5,2067 gram, Setelah diperiksa berat netto akhir Metamfetamina menjadi 5,1411 gram.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari DIDAN WILDANI BIN SOPIAN.

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------- Bahwa ia terdakwa terdakwa I DIDAN WILDANI BIN SOPIAN bersama terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH BIN NYANGJANG, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di depan SDN Pabaki 3 Jl. Pabaki No.33 Rt.003/003 Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib akun IG AWSOME DIVISION  menyuruh terdakwa I untuk membuat 1 (satu) bungkus paket kecil dan satu bungkus sedang sabu kemudian sesuai instruksi terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa II HARIS RIDUANNULOH membuat paketan tersebut dan setelah selesai terdakwa I DIDAN WILDANI menerima telepon kembali dari akun IG AWSOME DIVISION (DPO) untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke daerah Jl. Pabaki Kota Bandung. Kemudian sekira jam 17.30 wib terdakwa I DIDAN WILDANI dan terdakwa HARIS RIDUANNULOH berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA PCX No.Pol : D-6193-VEY warna merah. Lalu karena terdakwa II HARIS RIDUANNULOH lapar maka turun untuk makan dulu di sekitar jalan Bojongloa Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung sementara terdakwa I DIDAN WILDANI ke lokasi pengantaran sabu sendirian untuk menunggu orang yang akan mengambil sabu sekitar jam 18.30 wib di depan SDN 3 Pabaki jalan Pabaki No.33 Rt.003/003 Kel. Panjunan Kec. Astana Anyar Kota Bandung kemudian pada saat terdakwa I DIDAN WILDANI sedang menunggu tersebut, terdakwa I DIDAN dihampiri oleh petugas Kepolisian Satuan Reskrim Narkotika Kota Bandung yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Jalan Pabaki Kota Bandung yang melihat gerak gerik terdakwa I DIDAN WILDANI yang mencurigakan. Kemudian saksi MUHAMAD ADITIA RAMDANI dan saksi DENI SOPIAN yang merupakan anggota sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan badan pada terdakwa I DIDAN WILDANI ditemukan pada saku jaket sebelah kanan yang dikenakan terdakwa I DIDAN WILDANI barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam dibungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisi Kristal warna putih sabu dan 1 (satu) bungkus kecil berisi Kristal warna putih sabu, serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo, kemudian dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor yang digunakan terdakwa merk Honda PCX, No. Pol : D-6193-VEY warna merah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital merk senssun warna silver, 1 (satu) buah lakban warna merah dan 1 (satu) pack  plastic bening kosong. Kemudian terdakwa di introgasi, terdakwa I DIDAN WILDANI mengakui berada di Jl. Pabaki Kota Bandung untuk menyerahkan paket sabu, terdakwa I DIDAN WILDANI datang ke lokasi bersama terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH hanya terdakwa II sedang makan dulu tidak jauh di Jalan Bojongloa Rw.005 Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung. Kemudian petugas Kepolisian mendatangi lokasi terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH lalu terhadap terdakwa II HARIS dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu lalu dilakukan pemeriksaan handphone merk Oppo milik terdakwa II ditemukan percakapan dengan terdakwa I DIDAN dan ditemukan maps penyimpanan narkoba dan STNK sepeda motor yang digunakan adalah milik terdakwa II HARIS RIDUANNULLOH.  
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN NO : PLG56GA/I/2025/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 14 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  • Sampel A : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan Kristal warna putih  (dengan berat netto awal 4,6235 gram setelah diperiksa berat netto akhir 4,5914 gram).
  • Sampel B : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan Kristal warna putih (dengan berat netto awal 0,5832 gram setelah diperiksa berat netto akhir 0,5497 gram)

Berat Netto seluruhnya kristal warna putih 5,2067 gram, Setelah diperiksa berat netto akhir Metamfetamina menjadi 5,1411 gram.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari DIDAN WILDANI BIN SOPIAN.

 

    • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya