Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan SAH menurut hukum jual beli atas tanah dan bangunan SHM Nomor : 00975 Tahun 1999, Surat Ukur No. 00131/Sukamaju/Tahun 1999 yang terletak di Wilayah Sukamaju, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung atas nama ANNY MAEMUNAH selaku Tergugat/penjual seluas 53 (lima puluh tiga) Meter Persegi dengan penggugat selaku pembeli ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek tanah seluas seluas 53 (lima puluh tiga) Meter Persegi yang terletak di Wilayah Sukamaju, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung sebagaimana SHM Nomor : 00975 Tahun 1999, Surat Ukur No. 00131/Sukamaju/Tahun 1999 atas nama ANNY MAEMUNAH selaku Tergugat;
- Menyatakan dan memberi ijin/kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual, sekaligus Penggugat selaku Pembeli untuk menghadap Notaris/PPAT di daerah Kota Bandung guna menandatangani Akta Jual Beli atas Jual Beli sebidang Tanah SHM Nomor : 00975 Tahun 1999, Surat Ukur No. 00131/Sukamaju/Tahun 1999 atas nama ANNY MAEMUNAH selaku Tergugat dengan obyek tanah dan bangunan seluas seluas 53 (lima puluh tiga) Meter Persegi yang terletak di Wilayah Sukamaju, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik SHM Nomor : 00975 Tahun 1999, Surat Ukur No. 00131/Sukamaju/Tahun 1999 atas nama ANNY MAEMUNAH selaku Tergugat menjadi atas nama SITI CHOERIYAH (Penggugat) sesuai prosedur hukum yang berlaku;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar sebesar Rp 1.560.000,00 ( satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah ).
- Bahwa sebagaimana telah didalilkan Penggugat dalam Point 8 diatas Dimana Penggugat mengalami keterbatasan biaya, sehingga Penggugat Memohon dengan Sangat kepada Ketua Majelis Hakim Cq Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo mengabulkan Gugatan Pengguat untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan Fakta dan bukti serta dapat dipertanggujawabkan dengan adanya saksi-saksi yang telah kami uraikan diatas, Maka Penggugat melalui Kuasanya Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli beritikad baik;
- Menyatakan Sah Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kwitansi yang telah ditandatangani oleh Tergugat terhadap sebidang tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 1402 dengan luas 72 M2 yang terletak di Rt.03/Rw.05, kel: Cisaranten Wetan, dengan surat ukur nomor: 00977/cisaranten wetan/2019, Kec: Cinambo, Kota bandung, jawabarat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah Kosong;
- Sebelah barat berbatasan dengan : Ibu Devi/Dulunya milik Ibu imas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Selokan dan Masjid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhadap objek perkara aquo dan Menyatakan Pengggugat berhak untuk melakukan Pengurusan Balik nama objek Perkara aquo:
- Menyatakan dan memberikan Ijin/Kuasa Kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual, sekaligus Penggugat selaku Pembeli untuk menghadap Notaris/PPAT di daerah Kota Bandung guna menandatangani Akta Jual Beli atas Jual Beli sebidang Tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 1402 dengan luas 72 M2 yang terletak di Rt.03/Rw.05, kel: Cisaranten Wetan, dengan surat ukur nomor: 00977/cisaranten wetan/2019, Kec: Cinambo, Kota bandung, jawabarat;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang ( ATR/BPN) Kota Bandung selaku Turut Tergugat untuk melakukan Balik nama menjadi atas nama SHAHAFARMAN incasu Penggugat selaku Pembeli atas sertipikat Hak Milik Nomor: 1402 dari atasnama IMAS KARWATI selaku Penjual dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Turut Tergugat sebagai pihak yang Tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Membebankan Biaya perkara kepada Tergugat;
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cq Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |