Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
731/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
cecep mochamad tosin bin ade sarwan (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 731/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4171/M.2.10.3/Eoh.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-701/BDUNG/08/2025
Bahwa ia terdakwa CECEP MOCHAMAD TOSIN Bin ADE SARWAN, pada tanggal 2 Januari 2023 s/d tanggal 12 Juni 2023 atau pada kurun waktu bulan Januari 2023 s/d Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Cabang Gedebage PT. Distribusi Telekomunikasi Indonesia (PT. DTI) yang beralamat di Jl. Gedebage Kav. 10 No. 11 Rt. 01 Rw. 07 Kel. Babakan Penghulu Kec. Cinambo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |