Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YUDHA YANUAR Als. PAPO Bin RATNO SUGONDO, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Kebon Kembang No. 160 RT. 002/002 Kel. Karang Mekar Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram |