Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Jl. RE Martadinata No. 67, Kelurahan Citarum, Kota Bandung, pada Tanggal 18 Januari 1985 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Raden Mohamad Isa karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Cigentur, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung;
- Memerintahkan kepada Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung di Jl. Ambon No.1B, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Raden Mohamad Isa termaksud;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|