Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.G/2025/PN Bdg A. Syafrullah Alamsyah Hjh,Dit indradi Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 387/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian lisan penggunaan Jasa Hukum dan juga pembayaran honorarium atau lawyer fee antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menetapkan kewajiban pembayaran lawyer fee oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar :
  1. Tingkat pertama wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah
  2. Tingkat banding wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah
  3. Tingkat kasasi wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
  1. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena tidak membayar lawyer fee sebagaimana yang dijanjikan ;
  2. Menghukum Tergugat dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,  untuk membayar kepada Penggugat  kerugian materiil berupa pembayaran lawyer fee kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dalam tingkat pertama wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah
  2. Dalam tingkat banding wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah
  3. Dalam tingkat kasasi wajib membayar lawyer fee sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika, karena :

 

  • Penggugat telah melakukan pekerjaan profesi secara professional, menggunakan dan mencurahkan waktu, tenaga, fikiran, kemampuan serta keahlian Penggugat dalam menangani dan memenangkan perkara Tergugat, namun tidak mendapatkan pembayaran atas jasa tersebut sejak tahun 2019 sampai gugatan aquo diajukan;
  • Dalam menangani perkara Tergugat, karena Tergugat tidak membayar lawyer fee kepada Penggugat, maka Penggugat harus menggunakan dan mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai operasional penanganan perkara;
  • Penggugat tidak bisa memanfaatkan secara ekonomis dari haknya yang seharusnya diperoleh sejak tahun 2019 sampai gugatan aquo diajukan;
  • Bahwa karena Tergugat tidak membayar fee lawyer tersebut, mengakibatkan reputasi Penggugat sebagai managing patner dalam perkara kasasi tersebut menjadi terganggu karena Penggugat tidak bisa membagikan fee kepada rekan lawyer yang diikutkan Penggugat untuk menangani kasasi Tergugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, ketika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum yang diajukan.

 SUBSIDIAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak