Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS WIBOWO, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Taman Holis Indah B2 No. 21 Cigondewah Kidul Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa AGUS WIBOWO lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------- |