Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAMDAN HIDAYAT bin JAJA pada tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2022 hingga Juni 2023, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu dari tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Kantor PT. SEGER SURYA JI.Soekarno Hatta No. 759 Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
? |