Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1085/Pid.Sus/2024/PN Bdg | AMBAR ARUM, SH | Rudiansyah Bin (Alm) Agus Hendra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 1085/Pid.Sus/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3066/M.2.10/Enz.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa RUDIANSYAH BIN AGUS HENDRA bersama dengan saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO (berkas perkara terpisah) , pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Marga Asri II A Nomor 7 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.30 Wib, saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO menelepon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang ukuran “S” 3 (tiga Paket) dan ukuran “M” 7 (tujuh) paket, kemudian terdakwa menyanggupinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO di Jl. Marga Asri II A No. 7 Kel. Gempol Sari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, langsung menyerahkan sabu kepada saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO membayar kepada terdakwa sebagian dulu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket secara cash (uang tunai), selanjutnya mendengar daerah Cicendo Kota Bandung sering terjadi pengedaran narkoba maka saksi FREDEN GINTING dan saksi M. ADITIA RAMDANI anggota kepolisian Kota Bandung melakukan menyidikan didaerah tersebut dan pada akhirnya saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO tertangkap dan hasil dari pengembangan perkara akhirnya terdakwa tertangkap didaerah Cigondewah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dilemari pakaian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikk bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna putih bercorak merah, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih, kemudian oleh saya disita, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut disita dari RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 5,90 Gram (terlampir dalam berkas perkara)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Ia terdakwa RUDIANSYAH BIN AGUS HENDRA pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bima Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo Kota Bandung, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M ADITIA RAMDANI telah menangkap saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO dan hasil dari pengembangan mendapatkan informasi bahwa saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO mendapatkan barang bukti narkoba dari terdakwa, selanjutnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M ADITIA RAMDANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan dilemari pakaian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna putih bercorak merah, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastikk bekas kopi didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih, kemudian oleh saya disita, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut disita dari RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 5,90 Gram (terlampir dalam berkas perkara)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |