Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1093/Pid.Sus/2024/PN Bdg 1.AGATHA , SH
2.MARIA EVITA AYU, SH, MH
FIO HANDIAN RAHMAN Bin HENHEN SUHENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1093/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3097/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni sekitar bulan Juli tahun 2024,  hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 11.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 22. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Kampung Santiong Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Bandung, di sebuah kawasan pemakaman Ciandam Kota Sukabumi, dan di Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu  Kota Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  jenis Sabu-sabu seberat 1,98 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berawal terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sering membeli Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, selang beberapa waktu kemudian terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN berusaha  mencari orang untuk dapat  membeli sendiri Narkotika jenis Sabu-sabu dan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berhasil berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan COLAY (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu-sabu via pesan maupun via telephon WA (whatsapp) melalui COLAY (DPO) di nomor hp 0857.1153.8860, hingga akhirnya COLAY (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut paket Narkotika jenis Sabu-sabu gratis untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Juli tahun 2024 COLAY (DPO) mulai memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 30 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Al Muwahiddin Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang selanjutnya terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI diperintahkan COLAY (DPO) untuk segera menyerahkan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada orang suruhan COLAY (DPO) yang berada di daerah Kampung Santiong Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan untuk itu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu secara gratis dari COLAY (DPO).

Selang beberapa waktu kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 11.00 WIB COLAY (DPO) memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Ciandam Kota Sukabumi, lalu sekira jam 11.30 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berangkat menuju ke daerah Ciandam Kota Sukabumi serta mengabarkan kepada COLAY (DPO) bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sudah sampai di daerah Ciandam Kota Sukabumi, lalu COLAY (DPO) mengirimkan pesan yang berisi petunjuk gambar yang terdapat tulisan (MAP), lalu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI mengikuti petunjuk gambar yang diberikan COLAY (DPO) hingga akhirnya terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI  sampai di sebuah kawasan pemakaman yang di berada di Kampung Ciandam Kota Sukabumi  dan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berhasil menemukan bekas kemasan rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditindih batu yang terletak di samping salah satu makam, selesai berhasil mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI segera kembali pulang ke rumahnya di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan sekira jam 13.00 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI menghubungi COLAY (DPO) yang memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengeluarkan isi dari bekas kemasan rokok tersebut yang berisi 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam, setelah itu COLAY (DPO) menyuruh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil photo paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk dikirimkan photonya ke nomor whatsapp (WA) COLAY (DPO) yang kemudian memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BN HENHEN SUHENDI untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu  dari paket yang terdapat dalam bekas kemasan snack sebagai upah untuk terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sedangkan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh COLAY (DPO) apabila seluruh paket Narkotika jenis Sabu-sabu sudah diambil oleh orang suruhan COLAY (DPO), lalu COLAY (DPO) menyuruh terdakwa FIA HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk menyimpan terlebih dahulu paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari COLAY (DPO).

 Kemudian terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI segera mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu  untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIA HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, setelah itu 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam dimasukkan dalam tas selendang warna hitam untuk disimpan dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur  terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, sedangkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack disimpan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BI HENHEN SUHENDI di dalam saku celana yang selalu dibawa kemana pun oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 15.00 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI kembali menggunakan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack di dalam kamar tidurnya di di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 ketika terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sedang berada di dalam rumahnya di di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian berpakaian preman mengaku dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menunjukkan Surat Perintah Tugas, dimana mereka anggota Kepolisian segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI dimana dalam genggaman tangan kanan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI ditemukan 1 (satu) unit hp merk Infinix warna Silver, selain itu dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI ditemukan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam yang disimpan dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam dibawa ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0299 yang dikeluarkan di Bandung pada tanggal 24 September 2024  yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachman, Apt yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 7 (tujuh) plastik klip bening yang dimasukkan dalam bekas kemasan makanan ringan,  6 (enam) plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) plastik klip bening yang dimasukkan dalam sedotan warna hitam

 

No

Uji yang dilakukan  Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin 

Metamfetamin  Positif

HPST

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan  :

Metamfetamin Positif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  jenis Sabu-sabu sebanyak masing 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

A T A U

 

KEDUA :

 

 

------- Bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni sekitar bulan Juli tahun 2024,  hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 11.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 22. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Kampung Santiong Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Bandung, di sebuah kawasan pemakaman Ciandam Kota Sukabumi, dan di Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu  Kota Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu  seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram dan  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Berawal terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sering membeli Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, selang beberapa waktu kemudian terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN berusaha  mencari orang untuk dapat  membeli sendiri Narkotika jenis Sabu-sabu dan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berhasil berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan COLAY (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu-sabu via pesan maupun via telephon WA (whatsapp) melalui COLAY (DPO) di nomor hp 0857.1153.8860, hingga akhirnya COLAY (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut paket Narkotika jenis Sabu-sabu gratis untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Juli tahun 2024 COLAY (DPO) mulai memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 30 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Al Muwahiddin Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang selanjutnya terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI diperintahkan COLAY (DPO) untuk segera menyerahkan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada orang suruhan COLAY (DPO) yang berada di daerah Kampung Santiong Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan untuk itu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu secara gratis dari COLAY (DPO).

Selang beberapa waktu kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 11.00 WIB COLAY (DPO) memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Ciandam Kota Sukabumi, lalu sekira jam 11.30 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berangkat menuju ke daerah Ciandam Kota Sukabumi serta mengabarkan kepada COLAY (DPO) bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sudah sampai di daerah Ciandam Kota Sukabumi, lalu COLAY (DPO) mengirimkan pesan yang berisi petunjuk gambar yang terdapat tulisan (MAP),

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

lalu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI mengikuti petunjuk gambar yang diberikan COLAY (DPO) hingga akhirnya terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI  sampai di sebuah kawasan pemakaman yang di berada di Kampung Ciandam Kota Sukabumi  dan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI berhasil menemukan bekas kemasan rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditindih batu yang terletak di samping salah satu makam, selesai berhasil mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI segera kembali pulang ke rumahnya di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan sekira jam 13.00 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI menghubungi COLAY (DPO) yang memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengeluarkan isi dari bekas kemasan rokok tersebut yang berisi 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam, setelah itu COLAY (DPO) menyuruh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk mengambil photo paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk dikirimkan photonya ke nomor whatsapp (WA) COLAY (DPO) yang kemudian memerintahkan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BN HENHEN SUHENDI untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu  dari paket yang terdapat dalam bekas kemasan snack sebagai upah untuk terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sedangkan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh COLAY (DPO) apabila seluruh paket Narkotika jenis Sabu-sabu sudah diambil oleh orang suruhan COLAY (DPO), lalu COLAY (DPO) menyuruh terdakwa FIA HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI untuk menyimpan terlebih dahulu paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari COLAY (DPO).

 Kemudian terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI segera mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu  untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIA HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, setelah itu 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam dimasukkan dalam tas selendang warna hitam untuk disimpan dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur  terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI, sedangkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack disimpan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BI HENHEN SUHENDI di dalam saku celana yang selalu dibawa kemana pun oleh terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 15.00 WIB terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI kembali menggunakan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack di dalam kamar tidurnya di di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 ketika terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI sedang berada di dalam rumahnya di di Jalan Tegallaya RT.04 RW.04 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian berpakaian preman mengaku dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menunjukkan Surat Perintah Tugas, dimana mereka anggota Kepolisian segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI dimana dalam genggaman tangan kanan terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI ditemukan 1 (satu) unit hp merk Infinix warna Silver, selain itu dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI ditemukan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam yang disimpan dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI.

Bahwa terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam bekas kemasan snack, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam sedotan warna hitam dibawa ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0299 yang dikeluarkan di Bandung pada tanggal 24 September 2024  yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachman, Apt yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 7 (tujuh) plastik klip bening yang dimasukkan dalam bekas kemasan makanan ringan,  6 (enam) plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna merah muda dan 6 (enam) plastik klip bening yang dimasukkan dalam sedotan warna hitam

 

No

Uji yang dilakukan  Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin 

Metamfetamin  Positif

HPST

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan  :

Metamfetamin Positif

 

 

Terdakwa FIO HANDIAN RAHMAN BIN HENHEN SUHENDI secara tanpa hak atau melawan hukum, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu  seberat 2, 06  (dua koma nol enam) gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya