Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Bdg Asep Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Darmawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula Dedi Enduy menjadi Dedi pada kutipan Akta Kelahiran nomor 3727/1997
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perubahan Nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Dedi Enduy menjadi Dedi pada kutipan Akta Kelahiran nomor 3727/1997 serta mencatat pada Buku register Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak