Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2025/PN Bdg | SURYANI, SH,.MH | 1.ANDI CAHYANDI ALIAS EMID 2.MAMAT SOLIHIN ALIAS AMAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-343.B/M.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa I Andi Cahyandi Alias Emid Bin Ahmad bersama terdakwa II Mamat Solihin Alias Mamat, Dedi (DPO) dan TIAR (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 23.30.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cicukang Rw 007 Kel. Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Bahwa pada hari dan waktu kejadian sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat terdakwa ANDI CAHYANDI dan terdakwa Sdr. MAMAT, Sdr. TIAR (DPO), Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. WILDAN serta Sdr. ANDRE, serta Sdr. BAYU sedang duduk nongkrong di Jl. Cicukang Rw 007 Kel. Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung, lalu tiba-tiba korban Sdr. RINGGA AGUSTIN alias JONO dan saksi Sdr. FITRA ARGA RIFALDi dengan mengendarai sepeda motor lewat didepan terdakwa bersama teman-temannya dengan membisingkan knalpot motor dan dalam keadaan mabuk lalu terdakwa dan teman-temannya menegur dengan kata-kata “ Lalauan Anjing” Kemudian korban dan saksi FITRA pulang kerumah di Kp. Cisaranten Wetan Rt.004/Rw.006 Kel. Cisaranten Wetan Kec. Cinambo Kota Bandung dan menyimpan motor, kemudiaan korban mengambil kayu dan Sdr. FITRA mengambil sebatang besi yang diambil di sekitar rumahnya dan kemudian dibawa menuju ke tempat terdakwa dan teman-temannya berada, kemudian setiba di jalan cicukang korban langsung menghampiri terdakwa I ANDI Alias EMID dan menanyakan maksud dan tujuan kata-kata yang tadi di ucapkan tersebut namun belum dijawab oleh terdakwa I ANDI Alias EMID tiba-tiba terdakwa II MAMAT Alias AMAT langsung memukul kebagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan genteng lalu bersamaan dengan itu Sdr. TIAR (DPO) memukul kebagian wajah dan kebagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan balok dan Sdr. DEDI (DPO) memukul korban kebagian kepala dan pundak sebanyak 4 (empat) kali menggunakan balok lalu terdakwa ANDI Alias EMID kembali membacok korban menggunakan 1 (satu) buah golok sebanyak 2 (dua) kali yang pertama membacokkan kebagian pundak kanan namun mengenai jaket yang digunakan korban, setelah itu korban jatuh kemudian terdakwa I ANDI Alias EMID membacokkan lagi kebagian punggung sebanyak 1 (satu) kali hingga korban mengalami luka sobek lalu korban beserta FITRA pun melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada punggung, luka pendarahan, mual dan muntah yang mana terhadap luka bacokan tersebut dijahit sepanjang empat belas cm dengan jumlah empat belas jahitan didaerah punggung bawah, sesuai dengan Surat Resume Pasien No.RM : 719534 dan Surat VISUM ET REPERTUM NOMOR : 719534-RSUD/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
---------------- ATAU -----------------
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa I Andi Cahyandi Alias Emid Bin Ahmad bersama terdakwa II Mamat Solihin Alias Mamat, Dedi (DPO) dan TIAR (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 23.30.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cicukang Rw 007 Kel. Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka, yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa awalnya terdakwa ANDI CAHYANDI dan terdakwa Sdr. MAMAT, Sdr. TIAR (DPO), Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. WILDAN serta Sdr. ANDRE, serta Sdr. BAYU sedang duduk nongkrong di Jl. Cicukang Rw 007 Kel. Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung, lalu tiba-tiba korban Sdr. RINGGA AGUSTIN alias JONO dan saksi Sdr. FITRA ARGA RIFALDi dengan mengendarai sepeda motor lewat didepan terdakwa bersama teman-temannya dengan membisingkan knalpot motor dan dalam keadaan mabuk lalu terdakwa dan teman-temannya menegur dengan kata-kata “ Lalauan Anjing” Kemudian korban dan saksi FITRA pulang kerumah di Kp. Cisaranten Wetan Rt.004/Rw.006 Kel. Cisaranten Wetan Kec. Cinambo Kota Bandung dan menyimpan motor, kemudiaan korban mengambil kayu dan Sdr. FITRA mengambil sebatang besi yang diambil di sekitar rumahnya dan kemudian dibawa menuju ke tempat terdakwa dan teman-temannya berada, kemudian setiba di jalan cicukang korban langsung menghampiri terdakwa I ANDI Alias EMID dan menanyakan maksud dan tujuan kata-kata yang tadi di ucapkan tersebut namun belum dijawab oleh terdakwa I ANDI Alias EMID tiba-tiba terdakwa II MAMAT Alias AMAT langsung memukul kebagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan genteng lalu bersamaan dengan itu Sdr. TIAR (DPO) memukul kebagian wajah dan kebagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan balok dan Sdr. DEDI (DPO) memukul korban kebagian kepala dan pundak sebanyak 4 (empat) kali menggunakan balok lalu terdakwa ANDI Alias EMID kembali membacok korban menggunakan 1 (satu) buah golok sebanyak 2 (dua) kali yang pertama membacokkan kebagian pundak kanan namun mengenai jaket yang digunakan korban, setelah itu korban jatuh kemudian terdakwa I ANDI Alias EMID membacokkan lagi kebagian punggung sebanyak 1 (satu) kali hingga korban mengalami luka sobek lalu korban beserta FITRA pun melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada punggung, luka pendarahan, mual dan muntah yang mana terhadap luka bacokan tersebut dijahit sepanjang empat belas cm dengan jumlah empat belas jahitan didaerah punggung bawah, sesuai dengan Surat Resume Pasien No.RM : 719534 dan Surat VISUM ET REPERTUM NOMOR : 719534-RSUD/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |