Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Wandi PT. Selamat Lestari Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Selamat Lestari Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 17.260.898,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa upah bulan Desember 2017 kepada Penggugat sebesar Rp. 2.376.558,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.384.491 x 6 (enam) bulan = Rp. 20.306.946,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak