| Petitum |
PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Â
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai ahli waris sah dari almarhumah Elly Nursidjie Junizar
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :
Sebelah Utara: JL Siliwangi
Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman
Sebelah Barat: Café Halaman Batas
Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana termaktub dalam Risalah Lelang HT Bank Perkreditan Rakyat Universal (Tergugat 1), dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 604/08.01/2025-01 tertanggal 21 Mei 2025 atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :
Sebelah Utara: JL Siliwangi
Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman
Sebelah Barat: Café Halaman Batas
Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri
Batal dan Tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bandung) untuk :
- Membatalkan peralihan hak dan balik nama sebab lelang atas Sertipikat Hak Milik seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :
Sebelah Utara: JL Siliwangi
Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman
Sebelah Barat: Café Halaman Batas
Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri
- Mencatatkan pembatalan tersebut pada buku tanah dan sertipikat;
- Menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik a quo atas nama Penggugat sesuai amar putusan ini;
- Melaksanakan seluruh tindakan administratif lain yang diperlukan untuk memulihkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil & Immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar ;
Rp 2.700.000.000 + Rp 5.000.000.000 = 7.700.000.000 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini
- Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan, verzet atau upaya lainnya;
- Biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar dapat :
- Menghukum TERGUGAT 1, untuk mengembalikan kelebihan nilai nominal Lelang atas objek sengketa yang melebihi nilai total hutang *pokok* Debitur PT carlet Indonesia dengan Kreditur (TERGUGAT 1) sebagaimana tertuang dalam risalah lelang nomor 604/08.01/2025-01 tertanggal 21 Mei 2025 atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :
Sebelah Utara: JL Siliwangi
Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman
Sebelah Barat: Café Halaman Batas
Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri
Â
12.mohon Putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO). |