INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
454/Pdt.G/2025/PN Bdg | Muhammad Irvan Firdaus | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. BNI Kantor Wilayah Jawa Barat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 454/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Atau, Subsider :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini PENGGUGAT sampaikan, dengan harapan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |