Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg SUDIARSO, S.T., S.H., M.H. NOVANY FADHILAH Bin DIDI AHDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2652/M.2.23/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDIARSO, S.T., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVANY FADHILAH Bin DIDI AHDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa NOVANY FADHILAH Bin DIDI AHDIANA selaku Mantri pada Kantor BRI Unit Cigugur tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kuningan Nokep: B.774-KC/VI/LYI/11/2022 tentang Penugasan  Pekerja Kontrak Jabatan Junior Associate Mantri (JG.4) tanggal 07 November 2022, atas nama Novany Fadhilah Terdakwa merupakan karyawan kontrak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kuningan dengan Personal Number 323609 baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi MUSTIADY dan saksi IYAN JULYANA (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cigugur di Jalan Raya Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45552 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 1 jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum”

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa NOVANY FADHILAH Bin DIDI AHDIANA selaku Mantri pada Kantor BRI Unit Cigugur tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kuningan Nokep: B.774-KC/VI/LYI/11/2022 tentang Penugasan Pekerja Kontrak Jabatan Junior Associate Mantri (JG.4) tanggal 07 November 2022, atas nama Novany Fadhilah Terdakwa merupakan karyawan kontrak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kuningan dengan Personal Number 323609 baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi MUSTIADY dan saksi NOVANY FADHILAH (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cigugur di Jalan Raya Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45552 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 1 jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Saksi MUSTIADY atau Saksi IYAN JULYANA, S.E. dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

Pihak Dipublikasikan Ya