Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | PT. BEESCO INDONESIA | 1.EMUS MULYADI 2.RAHMAT HIDAYAT KUSUMA 3.NURCAHAYA SIREGAR 4.MULYADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
1) Uang Pesangon: 0,5 X 9 X Rp. 5.414.537,-= Rp. 24.365.416,- 2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 4 X Rp 5.414.535,- = Rp. 21.658.148,- 3) Uang Penggantian Hak: 6/25 X Rp. 5.414.537,- = Rp.1.299.488,- Jumlah -----------------------------------------------------------------------------= Rp. 47.323.052,-
1) Uang Pesangon: 0,5 X 7 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 18.418.879,- 2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 3 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 15.787.611,- 3) Uang Penggantian Hak:-=- Jumlah ------------------------------------------------------------------------------= Rp. 34.206.490,-
1) Uang Pesangon: 0,5 X 9 X Rp. 5.265.537,-= Rp. 23.694.916,- 2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 4 X Rp. 5.265.537,-= Rp. 21.062.148,- 3) Uang Penggantian Hak: 3/25 X Rp. 5.265.537,-= Rp.631.864,- Jumlah ------------------------------------------------------------------------------= Rp. 45.388.928,-
1) Uang Pesangon: 0,5 X 7 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 18.418.879,- 2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 3 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 15.787.611,- 3) Uang Penggantian Hak: 7/25 X Rp. 5.262.537,-= Rp.1.473.510,- Jumlah -----------------------------------------------------------------------------= Rp. 35.680.000,-
Total keseluruhan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak Para Tergugat sebesar Rp.162.598.470,- (Seratus enam puluh dua juta Lima ratus Sembilan puluh delapan Empat ratus tujuh puluh Rupiah )
SUBSIDER Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil- adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran ( ex aequo et bono ) ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |