Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEGA BAYU PRAGESTI Bin YANTO, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.30 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Mess M2M Digital Printing Jl. Muararajeun No. 69 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban yang mengakibatkan luka, dengan cara sebagai berikut : |