Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Guruh Sugandi Alias Cecep Bin Wardji (Alm) bersama-sama dengan Wili Alias Simi (DPO) pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di depan PT. Mayora yang beralamat di Jalan Raya Barat Cicalengka Nomor 141, Kelurahan Panenjeoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------- |