Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan 1.Drs Asraruddin Tadjuddin
2.Rosmini Kuase, SPd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.377.048,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH : B.9/337/5/2016 tanggal 10/05/2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 57.377.048,-;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bandung berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak