Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Setiabudi 1.Ima Sahana
2.Roni Hutagalung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.264.696,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100953715/782/03/23 Tanggal 15 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa SHM (Sertipikat Hak Milik) No 03607 atas Nama Ima Sahana adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh (sisa pokok+bunga) sebesar Rp. 115,264,696,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM (Sertipikat Hak Milik) No 03607 atas Nama Ima Sahana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Gg. Dahlia RT 06 RW 06 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung Dengan Luas 24 m2 (Dua Puluh Empat meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak