Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Pipit Ekawati Binti Wawan Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-745/M.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pipit Ekawati Binti Wawan Setiawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-208/BDUNG/02/2025

 

a.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

Nama

:

PIPIT EKAWATI Binti WAWAN SETIAWAN

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 13 Agustus 1983

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Komplek Bumi Asri Mekarrahayu Blok III C 60 Rt. 004 Rw. 014 Desa. Mekarrahayu Kec. Margaasih Kabupaten Bandung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

IRT

 

Pendidikan

:

Sarjana

 

 

 

 

b.

PENAHANAN

:

 

 

PENYIDIK

:

TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN

 

PENUNTUT UMUM

:

RUTAN, 27 – 02 - 2025 s/d 18 MARET 2025

 

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa terdakwa PIPIT EKAWATI Binti WAWAN SETIAWAN, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar jam 13.49 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Mentor No. 54 C Kel. Sukaraja Kec. Cicendo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2022, terdakwa menawarkan dan mengajak saksi EVA ALIFVATUN untuk melakukan investasi atau pembelian minyak goreng merek FILMA dengan harga sebesar Rp. 25.500,- s/d Rp. 26.000,- per/2 liter dan SANCO dengan harga Rp. 27.000,-, dengan sistem pre order (PO) atau barang pembelian akan diserahkan dalam jangka waktu rata-rata 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) minggu kemudian, yang didapat terdakwa dari hasil sitaan Polisi yang dilegalkan yang mana penjelasan tersebut ada kesesuaian dengan pekerjaan suaminya (saksi IWAN SETIAWAN) yang merupakan salah satu anggota Kepolisian di Polrestabes Bandung selain itu terdakwa juga menyampaikan harga minyak goreng dibawah harga pasaran sehingga membuat saksi EVA ALIFVATUN merasa yakin, kemudian selanjutnya saksi EVA ALIFVATUN menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer dari E-Banking rekening Bank BCA an. EVA ALIFVATUN dengan norek. 2821513016 ke rekening Bank BCA an. PIPIT EKAWATI dengan No. Rek. 1392697131 dengan rincian :
  • Tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 17.000.000,-
  • Tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 15.000.000,-
  • Tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp. 22.600.000,-
  • Tanggal 22 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Tanggal 23 Juni 2022 sebesar Rp. 25.600.000,-
  • Tanggal 29 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Tanggal 01 Juli 2022 sebesar Rp. 11.200.000,-
  • Tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 11.340.000,-
  • Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000,-.

Dengan total Rp. 122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, sampai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa tidak mengirim minyak goreng yang dipesan oleh saksi EVA ALIFVATUN, sehingga saksi EVA ALIFVATUN pun menanyakannya kepada terdakwa yang saat itu dijawab terdakwa bahwa adanya stok opname, dan adanya pergantian pimpinan baru yang mengeluarkan kebijakan baru sehingga saksi EVA ALIFVATUN pun meminta kepada terdakwa untuk dicancel saja lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi EVA ALIFVATUN akan mengembalikan uang pada tanggal 27 Juli 2022, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi EVA ALIFVATUN tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EVA ALIFVATUN mengalami kerugian sekira Rp. 122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA PASAL 378 KUHP

 

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa PIPIT EKAWATI Binti WAWAN SETIAWAN, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar jam 13.49 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Mentor No. 54 C Kel. Sukaraja Kec. Cicendo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                                                                                            

  • Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2022, terdakwa menawarkan dan mengajak saksi EVA ALIFVATUN untuk melakukan investasi atau pembelian minyak goreng merek FILMA dengan harga sebesar Rp. 25.500,- s/d Rp. 26.000,- per/2 liter dan SANCO dengan harga Rp. 27.000,-, dengan sistem pre order (PO) atau barang pembelian akan diserahkan dalam jangka waktu rata-rata 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) minggu kemudian, yang didapat terdakwa dari sdr. META dan juga menyampaikan bahwa harga minyak goreng dibawah harga pasaran, saksi EVA ALIFVATUN pun mengiyakan karena sebelumnya saksi EVA ALIFVATUN pernah membeli minyak kepada terdakwa, selanjutnya saksi EVA ALIFVATUN menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer dari E-Banking rekening Bank BCA an. EVA ALIFVATUN dengan norek. 2821513016 ke rekening Bank BCA an. PIPIT EKAWATI dengan No. Rek. 1392697131 dengan rincian :
  • Tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 17.000.000,-
  • Tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 15.000.000,-
  • Tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp. 22.600.000,-
  • Tanggal 22 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Tanggal 23 Juni 2022 sebesar Rp. 25.600.000,-
  • Tanggal 29 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Tanggal 01 Juli 2022 sebesar Rp. 11.200.000,-
  • Tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 11.340.000,-
  • Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000,-.

Dengan total Rp. 122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya uang milik saksi EVA ALIFVATUN pun terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa yakni terdakwa investasikan kepada Sdr. ANDI sehingga janji yang disampaikan terdakwa kepada saksi EVA ALIFVATUN tidak terpenuhi lalu terdakwa menjanjikan akan mengambilkan uang milik saksi EVA ALIFVATUN pada tanggal 27 Juli 2022, namun hingga waktu yang dijanjikan uang milik saksi EVA ALIFVATUN tidak pernah dikembalikan dan atas kejadian tersebut saksi EVA ALIFVATUN mengalami kerugian sebesar Rp. 122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 372 KUHP

 

 

BANDUNG, 28 FEBRUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya