Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Dalam Akta kelahiran Pemohon dari “KRISTANTO, ESTER ROOSMIATI” menjadi “ESTHER ROOSMIATI pada Akta Kelahiran No. 1794/1960 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung tanggal 4 Maret 1968 dan disahkan Oleh Pengadilan Negeri Bandung 20 Mei 1975;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama KRISTANTO,ESTER ROOSMIATI Lahir di Bandung tanggal 6 September 1960 Menjadi Nama ESTHER ROOSMIATI Lahir di Bandung tanggal 6 September 1960, Pada kutipan Akta kelahiran No. 1794/1960 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung tanggal 4 Maret 1968 dan disahkan Oleh Pengadilan Negeri Bandung 20 Mei 1975 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|