Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT. LOLC Ventura Indonesia Amas Masyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 198/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYMOND HUTAURUK, S.H., M.H.PT. LOLC Ventura Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.265.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah Rp. 5.265.000 (Lima juta dua ratus enam puluh lima ribu.)
  4. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak