Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bdg PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA Raden Dewi Tita Jelitasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Raden Dewi Tita Jelitasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.460.707,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 137,460,707,-( seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh  rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  • Membebankan biaya perkara a quo yang timbul kepada Tergugat ;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak