Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1081/Pid.B/2024/PN Bdg | Rizki Budi Wibawa, S.H | DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 1081/Pid.B/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3113/M.2.10/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir.H.Djuanda No.372 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------
Atau
-------- Bahwa terdakwa DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir.H.Djuanda No.372 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |