Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
504/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
gia pratama bin alm patria setyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 504/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2563/M.2.10.3/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-484/BDUNG/06/2025
Bahwa ia terdakwa GIA PRATAMA Bin Alm. PATRIA SETYADI, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. BCA Finance Jl. BKR No.19A/205 Kel. Pasirluyu, Kec. Regol, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung Klass IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada pada penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |