Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.B/2025/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH 1.REYHAN ALIAS KAIH Bin AGUS CAHYANA EFENDI
2.GUNGUN GUNADI Alias GUGUN bin DADAN HUDAYA (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 562/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2988/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYHAN ALIAS KAIH Bin AGUS CAHYANA EFENDI[Penahanan]
2GUNGUN GUNADI Alias GUGUN bin DADAN HUDAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I REYHAN ALIAS KAIH BIN AGUS CAHYANA EFENDI bersama-sama terdakwa II GUNGUN GUNADI ALIAS GUGUN BIN DADAN HUDAYA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar jam 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Trotoar Jalan depan Bank OCBC Jl. Buahbatu No.236 Kel. Cijagra Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan luka berat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya