| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat kerugian nyata sebanyak Rp. 1.407.842.000,- (satu milyar empat ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat kerugian lain berupa denda bunga bank sebanyak Rp. 506.823.120,- (lima ratus enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat biaya-biaya gugatan sebanyak Rp. 150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya”. |