Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
586/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. JASUKA BANGUN PRATAMA 1.PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING
2.H. SONNY SALIMI, S.ST., MT.
3.Ir. JONI MULYADI, MT.
4.JHONI WAHDANU, ST.
5.5. Ir. DINE DWINARYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 586/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JASUKA BANGUN PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ROHIDI, SH.PT. JASUKA BANGUN PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING
2H. SONNY SALIMI, S.ST., MT.
3Ir. JONI MULYADI, MT.
4JHONI WAHDANU, ST.
55. Ir. DINE DWINARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat kerugian nyata sebanyak Rp. 1.407.842.000,- (satu milyar empat ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat kerugian lain berupa denda bunga bank sebanyak Rp. 506.823.120,- (lima ratus enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat biaya-biaya gugatan sebanyak Rp. 150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah)  secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak