Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
907/Pdt.P/2025/PN Bdg Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 907/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priatna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sugiarto, SH, MHPriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan nama anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang tertulis dan dibaca “ TAN, JOYCELYN CORDELIA “ dengan orang yang bernama : “ JOYCELYN CORDELIA “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama ;

 

  1. Memberi ijin kepada Anak Kandung Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama JOYCELYN CORDELIA, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen-dokumen lainnya, dan memberikan ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan tersebut untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, JOYCELYN CORDELIA “ dirubah dan atau diganti menjadi nama : JOYCELINE CORDELIA ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak