Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PN Bdg Khadafiah Mutia Wiandari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khadafiah Mutia Wiandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari ALESHA FAKHIRAH ISLAMI menjadi ALESHA PRAMESWARI ARUMDALU dan Tanggal Lahir dari semula lahir pada 31 DESEMBER 2023 seharusnya menjadi lahir pada 11 APRIL 2024 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LU-17012024-0041;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Anak Pemohon dari ALESHA FAKHIRAH ISLAMI Lahir di Kota Malang tanggal 31 DESEMBER 2023 Menjadi Nama ALESHA PRAMESWARI ARUMDALU Lahir di Kota Malang tanggal 11 APRIL 2024 Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LU-17012024-0041, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi Perubahan Nama dan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak