Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung 2 PT Dian Puri Karta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Dian Puri Karta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.614.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9022101781 tanggal 3 Januari 2022 adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan 9022101781 tanggal 3 Januari 2022;
  4. Menyatakan Akta Nomor : 76 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat Notaris Oei Esti Listiyani Wijaya, S.H., M.Kn, berkedudukan di Jawa Barat adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00006237.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 3 Januari 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 139.614.100,- (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu seratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
  8. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type Honda Brio All New Brio Satya E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850MJ115441, Nomor Mesin : L12B34343926, Warna Carnival Yellow II, Tahun 2021, Nomor Polisi : D 1870 AJO, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type Honda Brio All New Brio Satya E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850MJ115441, Nomor Mesin : L12B34343926, Warna Carnival Yellow II, Tahun 2021, Nomor Polisi : D 1870 AJO berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00006237.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 3 Januari 2022, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9022101781 tanggal 3 Januari 2022;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  12. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak