Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ILHAM MAULANA MALIK BIN ARINO, pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat Jalan Ibrahim Ajie Nomor 415 Rt.02 Rw. 08 Kelurahan Kebon Kangkung Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? |