| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang masih memiliki itikad baik untuk dapat melaksanakan seluruh kewajibannya.
- Menyatakan bahwa Penggugat harus dikembalikan dalam posisi sebagai debitur semula.
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang tertuang dalam surat Tergugat No B.8785/KC-VI/CRO/09/2025, tertanggal 17 September 2025 harus dibatalkan
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
- Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas terkabulnya Gugatan ini diucapkan terimakasih. |