Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Bdg RULLY WILASTORO.,S.H Hendri Agustian Bin Entang Ruyatman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1516/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Agustian Bin Entang Ruyatman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-328/BDUNG/04/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HENDRI AGUSTIAN bin ENTANG RUYATMAN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 25 Agustus 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Sukasari Rt. 003/012 Desa Sangkanhurip Kec. Katapang Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Maret 2025 s/d 13 April 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 April 2025 s/d 29 April 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa HENDRI AGUSTIAN bin ENTANG RUYATMAN pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Kapling Sukasari Rt. 003/012 Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada mulanya yaitu pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2025 sekira jam 10.00 Wib sdr. OMA (DPO) menghubungi terdakwa melalui WA menyuruh siap-siap karena sabu akan turun, kemudian sekira jam 15.00 wib sdr. OMA (DPO) chat lewat WA menyuruh terdakwa untuk pergi ke Jl. Dewi Sartika kota Bandung, setelah sampai di Jl. Dewi Sartika Kota Bandung terdakwa mennggu arahan selanjutnya dari sdr. OMA (DPO), kemudian sekira jam 18..00 Wib sdr. OMA (DPO) memberi kabar bahwa sabu telah di tempel di Jl. Kautamaan Istri Kota Bandung dan memberikan Peta / Map dimana sabu tersebut di tempel, setelah dicari dan ditemukan sekira jam 18.30 wib selanjutnya bungkusan sabu tersebut terdakwa bawa kerumah, setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. OMA (DPO), lalu terdakwa timbang dengan berat 15 gram dan terdakwa disuruh untuk merecah sabu yang 1 bungkus dengan berat 10 gram, dan merecah dengan ukuran M menjadi 20 (dua puluh) bungkus, setelah menjadi 20 bungkus dengan ukuran M, pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira jam 01.00 wib disuruh ditempel sebanyak 2 bungkus didaerah Katapang, selanjutnya dipagi hari sampai sore sdr. OMA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan 12 bungkus dan digosenkan 1 bungkus, sedangkan sisanya 7 bungkus serta 1 bungkus yang beratnya 5 gram masih disimpan di rumah tersanga.
  • Bahwa awal mula saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat disekitaran Jl. Kautamaan istri Kota Bandung sampai Jl. Buahbatu Kota Bandung suka terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH melakukan penyelidikan disekitaran jalan ditemukan terdakwa seperti telah mengambil sesuatu namun pada saat mau diamankan sudah kabur dengan menggunakan sepeda motornya dan tidak terkejar sehingga saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH mendapatkan informasi kembali terdakwa sedang berada didaerah Katapang Kab. Bandung yang akan mengirimkan narkotika ke daerah Buahbatu Kota Bandung, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam. 19.30 Wib di lakukan pengejaran ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berlakban warna coklat berisikan narkotika jenis sabu ukuran M (0,26 gram) drai tangan terdakwa, lalu saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH melakukan interogasi  dan terdakwa mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu dirumahnya  sehingga dilakukan  penggeledahan di rumahnya dan ditemukan  1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisi Narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gudibag warna kuning berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buha lakban waran coklat, 1 (satu) buah double foam warna hijau, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan didalam lemari plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah hitam berisi 6 (enam) bungkus plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibungkus double foam watna hijau yang ditemukan dibawah kasur, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam sebagai alat komunikasi dengan sdr. OMA (DPO), yang mana barang bukti itu didapat dari sdr OMA (DPO), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam. 18.30 Wib di Jl. Keutamaan Istri Kota Bandung dengan cara mengambil tempelan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL131GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus double foam warna hijau masing-masing didalamnya terdapat A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,1847 gram; B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5511 gram dengan hasil kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa HENDRI AGUSTIAN bin ENTANG RUYATMAN pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Kapling Sukasari Rt. 003/012 Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa awal mula saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat disekitaran Jl. Kautamaan istri Kota Bandung sampai Jl. Buahbatu Kota Bandung suka terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH melakukan penyelidikan disekitaran jalan ditemukan terdakwa seperti telah mengambil sesuatu namun pada saat mau diamankan sudah kabur dengan menggunakan sepeda motornya dan tidak terkejar sehingga saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH mendapatkan informasi kembali terdakwa sedang berada didaerah Katapang Kab. Bandung yang akan mengirimkan narkotika ke daerah Buahbatu Kota Bandung, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam. 19.30 Wib di lakukan pengejaran ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berlakban warna coklat berisikan narkotika jenis sabu ukuran M (0,26 gram) drai tangan terdakwa, lalu saksi DJUNAIDI bersama saksi TEDI BUDIANSYAH melakukan interogasi  dan terdakwa mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu dirumahnya  sehingga dilakukan  penggeledahan di rumahnya dan ditemukan  1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisi Narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gudibag warna kuning berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buha lakban waran coklat, 1 (satu) buah double foam warna hijau, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan didalam lemari plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah hitam berisi 6 (enam) bungkus plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibungkus double foam watna hijau yang ditemukan dibawah kasur, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam sebagai alat komunikasi dengan sdr. OMA (DPO), yang mana barang bukti itu didapat dari sdr OMA (DPO), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam. 18.30 Wib di Jl. Keutamaan Istri Kota Bandung dengan cara mengambil tempelan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL131GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus double foam warna hijau masing-masing didalamnya terdapat A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,1847 gram; B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5511 gram dengan hasil kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BANDUNG, 21 APRIL 2025

PENUNTUT UMUM

 

YADI

Pihak Dipublikasikan Ya