| Petitum Permohonan | 
				Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus yang memeriksa dan 
mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka 
terhadap dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan dan atau 
pembunuhan atau turut serta melakukan tindak pidana atau turut 
membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
340 atau 338 KUHP Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP oleh Kepolisian 
Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse 
Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh 
karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih 
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan 
perintahdan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon; 
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap 
penyidikan kepada Pemohon; 
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta 
martabatnya; 
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum 
yang berlaku  |