Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
M Riski Bin Nasrudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 563/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3059/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M Riski Bin Nasrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-546/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

M. RISKI bin NASRUDIN

NIK

:

1108021701030003

Tempat lahir

:

Krueng Geukueh

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun /17 Januari 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Moch Toha No. 281 Kec. Regol Kota Bandung / Dusun Bahrul Ulum Rt. 000 Rw. 000 Desa Gelumpung Sulutimu  Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Oleh Penyidik Sejak

:

04 Mei 2025 s/d 05 Mei 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Mei 2025 s/d 03 Juli 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M. RISKI bin NASRUDIN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib atau sekiranya masih dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di warung milik sdr. DEGAM (DPO) yang beralamat di Jl. Moch Toha No. 281 Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya