Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg BAYU. S.H. 1.DIKY ARIEF RACHMAN, S.T
2.MOCHAMMAD DANNIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3311 /M.2.28/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  Bin MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN Bin MUCHSIN selaku atas nama Penyedia PT INDOMUDA SARANA INTI pada pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 dan Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Nomor : KU 12.01/1046/IX/2020/SK, tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Pejabat Pemeriksa Hasil Kegiatan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang, pada suatu waktu dalam bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) pada Pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Ambulance yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat T.A. 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana tercantum dalam hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Mobil Ambulan) untuk RSUD Kelas B Kabupaten Subang Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat Nomor : PE.04.03/SR-1034/PW10/5.2/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

 

Bahwa pada tahun 2019, UPTD RSUD kelas B Kab. Subang Dinas Kesehatan Kab. Subang mengajukan Usulan Bantuan Keuangan Dana Provinsi Jawa Barat T.A. 2020 ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kab.Subang, sebagaimana surat Plt. Direktur UPTD Rumah Sakit Daerah Kab. Subang nomor: 900/393-01/UPTD RSD tanggal 28 Februari 2019. Kemudian, muncul pagu indikatif baru dari BAPPEDA Provinsi Jawa Barat bantuan untuk RSUD Kab.Subang salah satunya yaitu Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp.3.988.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Selanjutnya, sekira akhir bulan Januari 2020 muncul pagu devinitif  (pagu tetap) terhadap IPAL  sebesar Rp. 3.988.000.000 ( tiga milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

Bahwa kemudian sekira bulan Maret 2020, Covid-19 melanda Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, pada tanggal 13 April 2020, pada salah satu kondisi telah terpenuhi yaitu Status Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, sehingga diterbitkanlah surat Edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Provinsi Jawa Barat Nomor : 900/606/Anggaran tanggal 09 April 2020 Perihal Penyesuaian kegiatan bantuan Keuangan pada Bidang Kesehatan untuk Penanganan Covid-19, yang ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tertanggal 09 April 2020 yang intinya surat tersebut memberitahukan agar dilakukan pengalihan anggaran bidang kesehatan untuk penanganan, pencegahan, dan penanggulangan Covid-19. Kemudian berdasarkan hal tersebut, RSUD kelas B Kab. Subang mengajukan kembali Usulan Penanganan Covid-19 (Parsial IV) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 No. 74.04/909-1-04/Perenc tanggal 8 Mei 2020 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang.

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 42 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Jawa  Barat Nomor : 900/Kep.284-BPKAD/2020, tanggal 26 Mei 2020 tentang penyesuaian kegiatan bantuan keuangan bidang kesehatan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, dimana dalam lampiran keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut terdapat bantuan keuangan untuk Kabupaten Subang pada tahun 2020 untuk bidang Kesehatan sebesar Rp.7.188.000.000,- (tujuh milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut pada awalnya untuk pembangunan gedung diantaranya yaitu Pembangunan gedung intalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp.3.988.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan Pembangunan Puskesmas sebesar Rp. sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), yangmana berubah terhadap bidang kesehatan tersebut untuk penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Daerah Kabupaten / Kota, diantaranya untuk Kab. Subang, sebagai berikut:

  1. Pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan pada RSUD Kelas B Kab. Subang sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
  2. Pengadaan APD di RSUD kelas B Kab. Subang sebesar Rp.65.400.000,- (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  3. Pengadaan sarana dan prasarana di RSUD kelas B Kab. Subang sebesar Rp.625.000.000,-;
  4. Pengadaan komputer dan jaringan pada RSUD kelas B Kab. Subang sebesar Rp.97.600.000,-;
  5. Pengadaan APD dan BMHP penanganan Covid-19 di Puskesmas Kab. Subang Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang pada Pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Ambulance Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 menerbitkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang Nomor : KU 12.01/1046/XI/2020/SK, tanggal 24 Agustus 2020 tentang Keputusan Pengguna Anggaran/Barang Dinas Kesehatan Kab. Subang tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2020 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kab. Subang, dengan uraian:

  • Pengguna Anggaran (PA) : Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I. als AYUNG Bin SACIM (Alm.)
  • Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) : AJU JUNAEDI, S.Ag,. M.M.
  • Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) : Sdr. ABDUSALAM (alm)
  • Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) yaitu :
  • Ketua            : Saksi DEDEN LUKMAN HAKIM, S.S.T.
  • Anggota       : Saksi H. AGUS RUSMAWANDI. S.Kep, Ners.

Saksi AJO SUPARJO, S.A.P.

Bahwa Saksi ANAJUHANA, S.Pd.I. als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasinguntuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.

Bahwa berkaitan dengan adanya bencana non-alam COVID-19 yang terjadi di Subang, maka berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) vide huruf E poin 3, PPK juga dalam melaksanakan kegiatan pengadaan melakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan;
  2. untuk pengadaan barang:
  1. menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
  2. meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
  3. melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima.

Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel.

Bahwa sekira bulan September 2020, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN awalnya memberikan penawaran minat pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN atas nama PT. LESINDO BERSINAR tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SUDIRMAN selaku Direktur PT LESINDO BERSINAR memberikan dokumen penawaran yaitu surat penawaran harga dan spesifikasi pengadaan mobil ambulance gawat darurat dan transportasi RSUD Kelas B Kabupaten Subang, dengan surat nomor: 170/LB/SPH-ADM/IX/2020 tanggal 23 September 2020 kepada Saksi UJANG LILI SUKARI Als UJANG ULIL selaku Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Subang. Kemudian, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN  melakukan presentasi mengenai produk yang ditawarkan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN atas nama PT LESINDO BERSINAR kepada Saksi UJANG LILI SUKARI Als. UJANG ULIL selaku sebagai Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Subang dan Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang, akan tetapi terhadap penawaran tersebut ditolak dengan alasan bahwa perusahaan PT. LESINDO BERSINAR tidak masuk kualifikasi persyaratan dan produk yang ditawarkan bukan termasuk jenis barang yang diperlukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kab. Subang karena tipe ambulance yang Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN tawarkan jenis ambulance transportasi biasa, mobil ambulance gawat darurat basic dan advance.

Bahwa setelah kegiatan presentasi selesai, Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) datang dan pada saat itu Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN diberitahu oleh Saksi UJANG LILI SUKARI Als. UJANG ULIL dan Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS bahwa Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut, kemudian Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) mengatakan kepada Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN agar mencari perusahaan lain yang dapat memenuhi kualifikasi persayaratan.

Bahwa setelah Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK mengatakan kepada Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN agar mencari perusahaan lain yang dapat memenuhi kualifikasi persayaratan, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN kemudian memberikan uang kepada Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK sebagai awal permulaan untuk memenangkan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN sebagai Pelaksana/Penyedia pada Pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Ambulance Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 atas permintaan Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, dengan cara melakukan transfer dari Rekening Bank BCA No. 5410289000 atas nama Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN kepada Rekening Bank BCA Nomor 0550094037 dengan atas nama Saksi RANI AGUSLASDINI selaku Istri Sah Saksi ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm.) yang rekeningnya dikuasai oleh Saksi ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, dengan rincian sebagai berikut:

  • tanggal 23 September 2020 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan notifikasi “gayung”, pada hari Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN melakukan presentasi atas nama PT. LESINDO BERSINAR kemudian Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK mengatakan agar mencari perusahaan lain yang dapat memenuhi kualifikasi persayaratan;
  • tanggal 26 September 2020 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan notifikasi “gayung”;
  • Pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan notifikasi “gayung”;
  • Tanggal 03 Oktober 2020 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) menerima uang dari Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dengan berita atau Notifikasi “Gayung”, dipergunakan untuk kepentingan pribadi sendiri oleh Saksi ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm.);
  • tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menerima uang dari Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dengan berita atau Notifikasi “Gayung” dipergunakan untuk memberi Sdr. DEDE BUNGSU yang merupakan LSM Pemuda Pancasila untuk kepentingan atas hutang janji pekerjaan yang diberikan oleh Saksi dr. NUNUNG SYUHAERI, MARS dan Saksi EDIH kepada Sdr. DEDE BUNGSU;

Bahwa kemudian Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN menghubungi Saksi DENNY AGNES dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , kemudian menghubungi Saksi AMELIA DEWI bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN akan mendapatkan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit mobil ambulance sehingga Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN mencari perusahaan yang mempunyai Kualifikasi untuk Pembuatan Ambulance yang dapat dipinjam benderanya untuk digunakan mengikuti pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020. Lalu, Saksi AMELIA DEWI mengenalkan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN kepada Saksi REIZA karena menurut saksi AMELIA DEWI menjelaskan Saksi REIZA dan Saksi ROBY EFENDI berminat untuk mengikuti pengadaan tersebut, dan apabila proyek sukses Saksi REIZA Dan Saksi ROBBY EFENDI dijanjikan oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN akan mendapatkan fee sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari keuntungan pengadaan.

Bahwa sekira pertengahan bulan September 2020, dilakukan sebuah pertemuan yang dilaksanakan di rumah SAKSI AMELIA DEWI yang beralamat di Jl. Ligar Resik Komplek Awiligar Nomor 54 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung, yangmana pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , Saksi DENNY AGNES, Saksi FAREH DWIJAKSANA, Saksi AMELIA DEWI, serta Saksi REIZA dan saksi ROBBY EFENDI yang membawa Saksi RAHMAT. Kemudian, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN menjelaskan sedang mencari perusahaan yang memiliki kualifikasi persyaratan di bidang ambulance dan alat kesehatan serta berpengalaman di bidang ambulance, yaitu:

  • Profil Company Perusahaan;
  • Akta pendirian;
  • Nomor Induk Berusaha;
  • Izin Usaha (Industri);
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  • NPWP Perusahaan;
  • Surat Pengukuhan Kena Pajak;
  • Surat Keterangan Terdaftar.

Namun, selain itu terdapat persyaratan secara khusus yang harus dimilik di antaranya:

  • Dukungan Dealer Resmi;
  • Sertifikat Bengkel Karesori;
  • Setifikat Produk Ambulance / ISO;
  • Sertifikat produk inverter / Certificate of Origin;
  • Surat ijin Penyaluran alat kesehatan dari Kemenkes;
  • Ijazah / sertipikat tenaga ahli bidang elektronik dan Paramedic;
  • Surat ijin jual Eceran;
  • Surat Izin Berusaha di bidang ambulance;
  • Reparasi Suku Cadang;
  • Pergadangan Besar;
  • Harga Kewajaran.

Bahwa maksud Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN mencari perusahaan yang dapat memenuhi kualifikasi tersebut adalah perusahaan tersebut namanya akan dipakai oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN untuk diikutkan dalam pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 berupa 2 (dua) unit kendaraan ambulance jenis Toyota Hi-Ace Premio. Adapun, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN menjamin bahwa perusahaan tersebut pasti terpilih untuk melaksanakan pengadaan tersebut, asalkan persyaratan yang ditunjukan oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN tersebut semuanya dapat terpenuhi.

Bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN tidak menggunakan perusahaan milik Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN yaitu CV NAKULA SADEWA GLOBALINDO dimana Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN menjabat sebagai Komisaris 1 dan Terdakwa  I MOCHAMMAD DANNIS menjabat sebagai Direktur pada CV NAKULA SADEWA GLOBALINDO karena perusahaan CV NAKULA SADEWA GLOBALINDO tidak memiliki kualifikasi mengerjakan pengadaan kendaraan ambulance, dan tidak bergerak dibidang karoseri ambulance.

Bahwa selanjutnya Saksi RAHMAT, Saksi REIZA dan Saksi ROBBY EFENDI menyanggupi untuk mencari sebuah perusahaan yang memiliki kualifikasi yang benar-benar masuk kriteria tersebut berdasarkan permintaan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., sedangkan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang mana mengelola kegiatan dan kebutuhan pada pengadaan ambulance, selain itu juga bertugas mencairkan dana pembayaran dan menyalurkannya.

Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, terhadap pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), yaitu 2 (dua) Unit kendaraan Ambulance, yangmana saksi Saksi AJU JUNAEDI selaku PPTK mengusulkan Spesifikasi Ambulance Advan RSUD Kelas B Kabupaten Subang tahun 2020 yaitu Model / Type TOYOTA HIACE COMMUTER, sebagaimana yang tertuang dalam usulan spesifikasi teknis tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat oleh Saksi AJU JUNAEDI, berdasarkan rekomendasi dari bagian Perencanaan Program dan Evalusi  pada RSUD Kelas B Subang yaitu Saksi DADAN ERWANSYAH.

Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Oktober 2020, Saksi RAHMAT datang ke kantor PT. INDOMUDA SARANA INTI yang beralamat di Jl. Raya Pitara No. 204 Pancoran Mas, Depok dan bertemu Saksi ILAL SABENI selaku Marketing PT. INDOMUDA SARANA INTI menyampaikan bahwa ada pekerjaan karoseri ambulance dan menjelaskan persyaratan dan spesifikasi yang diperlukan serta meminta Softcopy Profile Company, legalitas perusahaan, brosur PT. INDOMUDA SARANA INTI dan Portofolio kegiatan pekerjaan ambulance yang pernah dilaksanakan oleh PT. INDOMUDA SARANA INTI, kemudian saksi ILAL SABENI memberikan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk softcopy kepada Saksi RAHMAT.

Bahwa Kemudian Saksi RAHMAT menawarkan PT. INDOMUDA SARANA INTI kepada Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan mengirimkan Softcopy Profile Company, untuk dapat ikut pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020. Selanjutnya Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN menyatakan bahwa PT. INDOMUDA SARANA INTI memenuhi persyaratan, lalu meminta kepada Saksi RAHMAT softcopy Photo stempel Perusahaan PT. INDOMUDA SARANA INTI, Kop Surat PT. INDOMUDA SARANA INTI, photo KTP Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI dan Photo sebuah Tandatangan Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI, dengan tujuan untuk dapat membuat dokumen penawaran, yang kemudian Saksi RAHMAT langsung memenuhi semua permintaan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN mengabari Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN melalui Saksi RAHMAT telah menemukan sebuah perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi untuk dapat mengikuti pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 yaitu PT. INDOMUDA SARANA INTI yang dimiliki Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur, kemudian Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN memerintahkan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  untuk mengecek kebenaran PT. INDOMUDA SARANA INTI telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan melalui website www.ambulance99.com dan membuat dokumen penawaran serta keperluan lainnya dengan menggunakan nama perusahaan PT. INDOMUDA SARANA INTI untuk mengikuti pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020. Setelah itu, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN mengirimkan softcopy Photo stempel Perusahaan PT. INDOMUDA SARANA INTI, Kop Surat PT. INDOMUDA SARANA INTI, photo sebuah Tandatangan yang menurut Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN merupakan tandatangan Saksi EKA KURNIAWAN selaku direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI. Selanjutnya, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN meminta Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  yang kemudian dibantu oleh Saksi DENNY AGNES untuk membuat surat penawaran minat pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2020, Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.)selaku PPK menerbitkan undangan Pengadaan Langsung kepada PT. INDOMUDA SARANA INTI sebagaimana surat nomor: 027/79-PPK/Ambulan(Banprov)/RSUD/2020 tanggal 6 Oktober 2020 guna keperluan administrasi.

Bahwa setelah mendapatkan softcopy data PT INDOMUDA SARANA INTI yang dibutuhkan, Saksi DENNY AGNES membuat Dokumen Penawaran Pengadaan Langsung Transaksional untuk belanja modal pengadaan alat angkutan darat bermotor ambulance dari PT. INDOMUDA SARANA INTI, dengan nomor: 127/DKK/SPH/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, dengan cara:

  • Saksi MULYA SISWANTO berdasarkan perintah dari Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  untuk membuat dokumen penawaran, sedangkan untuk harga penawaran yang harus Saksi MULYA SISWANTO buat berdasarkan arahan dari Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  sebesar Rp. 3.150.000.000,- ( tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi DENNY AGNES mengedit Intansi yang dituju, nomor surat, tanggal, tahun anggaran, berikut jenis kendaraan yang semula Hi-Ace Commuter menjadi Hi-ace Premio, atas perintah Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN melalui Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN ;
  • Saksi FAREH DWIJAKSANA membuat manual stempel dan tanda tangan Direktur PT INDOMUDA SARANA INTI dengan cara mengambil dari softcopy yang sebelumnya telah dikirim oleh Saksi RAHMAT melalui Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., atas perintah Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN melalui Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , guna mempercepat pembuatan dokumen tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi EKA KURNIAWAN.

Bahwa selanjutnya masih sekira awal bulan Oktober 2020, pada saat Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG Bin SACIM (Alm.)  datang ke rumah Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  untuk menemui Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., kemudian Saksi DENNY AGNES dikenalkan oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN pada Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG  untuk berkonsultasi terkait dokumen kelengkapan untuk pengadaan ambulance karena Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG  selaku PPK dalam pengadaan ambulance tersebut.

Bahwa setelah Dokumen Penawaran Pengadaan Langsung Transaksional yang dibuat oleh Saksi DENNY AGNES dan Saksi FAREH DWIJAKSANA tersebut selesai, pada tanggal 11 Oktober 2020 Saksi DENNY AGNES kemudian menyerahkan Dokumen Penawaran Pengadaan tersebut kepada Terdakwa I  MOCHAMMAD DANNIS setelah disetujui oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T..

Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  menyerahkan Surat Dokumen Penawaran Pengadaan Langsung Transaksional atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI nomor: 127/DKK/SPH/2020 tanggal 12 Oktober 2020 kepada Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK di depan Pos Security Kantor Dinas Kesehatan Kab. Subang, yang terdiri dari:

  • Surat pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan tertanggal Depok, 12 Oktober 2020 atas nama EKA KURNIAWAN (Direktur Utama);
  • Surat penawaran nomor: 127/DKK/SPH/X/2020 tertanggal Depok, 12 Oktober 2020 atas nama EKA KURNIAWAN (Direktur Utama);
  • Daftar Kuantitas dan Harga serta Daftar Spesifikasi Teknis dan Gambar, atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI EKA KURNIAWAN (Direktur Utama);
  • Pakta Integritas tertanggal Depok, 12 Oktober 2020 atas nama EKA KURNIAWAN (Direktur Utama).

Bahwa setelah Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  menyerahkan Surat Dokumen Penawaran Pengadaan kepada Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, tidak ada lagi kegiatan dan juga tidak ada pelaksanaan presentasi yang dilakukan atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI kepada Dinas Kesehatan Kab. Subang. Adapun, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  hanya menunggu hasil pengumuman dari pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 tersebut.

Bahwa berdasarkan dokumen penawaran PT. AMBULACE PINTAR INDONESIA, PT LESINDO BERSINAR TOYOTA HI-ACE dan PT. INDOMUDA SARANA INTI kemudian dijadikan dasar oleh Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana Berita Acara Penyusunan HPS Belanja Modal Pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Ambulans nomor: 027/PPK.78/Ambulan(Banprov)/RSUD/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, Saksi AJU JUNAEDI selaku PPTK  melakukan perubahan spesifikasi dimana usulan perubahan tersebut kemudian disetujui oleh Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG selaku PPK dan Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS selaku PA sehingga pada saat berlangsungnya proses pengadaan, spesifikasi yang dipakai untuk pengadaan 2 (dua) unit kendaraan ambulance tersebut menggunakan spesifikasi yang kedua dengan type/merk kendaraan Toyota Hi-Ace Premio serta kelengkapan lainnya, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor: 027/81-PPK/AMBULAN(BANPROV)/RSUD/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Adapun, spesifikasi yang digunakan yaitu:

 

Merk / Type

:

TOYOTA HIACE PREMIO

Model/Type

:

AMBULANCE GAWAT DARURAT CUSTOM MODIFIED

EXTERIOR

:

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

9

10

Exterior Oroginal Unit

Kaca samping original unit

Kaca Film 60-80%

Pintu belakang original unit

Pintu depan LH/RH & Tengah LH original unit

Warna Body original unit

Logo & Letter Ambulance

Perlengkapan :

  • LED Bar (Merah-Putih) + Sirine Multi Suara lengkap dengan Mic
  • Lapisan Stainless Steel pada bagian bumper belakang

Kelengkapan audio, alarm, central lock, kamera mundur

Tanduk (pelindung bumper depan)

INTERIOR

:

 

 

1

2

 

 

3

 

4

 

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

8

9

10

11

12

 

 

13

14

15

16

17

18

19

 

 

 

20

21

 

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

 

35

36

37

 

 

 

 

38

39

40

Plafon berbahan sintetis yang mudah dibersihkan.

Partisi / sekat pembatas ruang kemudi dan kabin belakang berbahan plywood dilapis bahan sintetis yang mudah dibersihkan dan memiliki kaca power window.

Modifikasi lantai Plywood dilapisi Vinyl Hospital Grade / Anti bakteri.

PERLENGKAPAN :

Lemari peralatan medis, plywood dipolyurethan dengan lapis acrylic dan pengaman stainless steel lengkap dengan wastafel

Gantungan infus stainless stell 2 ampul model Sliding

Central Oxigen Sistem

  • 2 Buah Tabung oksigen 1 M3
  • 2 buah Regulator Oxygen Standart
  • 1 Set selang Oksigen Tekanan Tinggi Sistem dengan Press
  • 1 Set pengatur Oksigen dengan Karan On/Off
  • 1 Buah Keluaran dingin dengan tulisan “ Oksigen”
  • 1 Set Flowmeter dan Humidifier
  • 1 Set Nasal Cannula
  • 1 Buah Masker Oksigen
  • 1 Oksigen deliveri sistem dengan alarm indicator
  • Wall outlet Ventilator

Ventilator Portable Set “allied EPV 200”                               

Lampu Periksa Pasien Model geser 2 Pcs           

Lampu sorot (Removable) Model Spotlight 1 Pcs

Pemadam Api 1 Kg 1 Pc dilengkapi Bracket

Ambulance Stretcher Roll In Chair Cot

Landasan / Base stretcher dengan ruang tempat scoop stretcher, dilapisi vinyl hospital grade dan dilengkapi dengan reel, stopper serta pengunci stretcher yang terbuat dari stainless steel.

Sumber Listrik DC 3 Outlet.

Power Inverter DC to AC 1000 VA, Square type

Long Spine Board

Folding Scope Strectcher

Radio Komunikasi

HT

Intercom penghubung driver dengan tenaga medis

Wall anaroeid with stestocop

Extrication collar set

Facture kit

AED dengan ECG Monitor

Transfor pasien monitor, 10” TFT LCD display w/ built-in battery 5 parameter : ECG / HR, RESP, SpO2/PLEETH, NIBP, TEMP

Kendrick Extrication Device (KED) Anak

Kendrick Extrication Device (KED) Dewasa

Infus Pump

Syringe Pump

Hepafilter

Head Imobilizer

Cool Box

Extra DC ( Power Suplay)

Laringoscope Anak

Laringoscope Dewasa

Portable Suction Pump

Portable Automatic Resuscitation

Emergency Soft Case Kit Beserta isinya

Seat :

Driver & Assistant Original Recover

2 paramedic Seat (Jok Dokter) dilengkapi reclining seat dan safety belt

Hood isolation portable

Lampu Ultra Violet / Room Sterilisator

Thermo Gun

Hand Sanitizer / Water Desinfectan (2 Pcs)

Dengan bracket pulse oxymeter

Logo mobil ambulance dengan branding, lambang RSUD Subang

2 Unit CCTV yang terkoneksi dengan android

Kabin pasien dilengkapi dengan lampu ultraviolet

 

Bahwa pada hari yang sama tanggal 15 Oktober 2020, Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I Als AYUNG selaku PPK menerbitkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor: 027/81-PPK/AMBULAN(BANPROV)/RSUD/2020 tanggal 15 Okotber 2020 dan Penetapan Pemenang nomor: 027/82-PPK/AMBULAN(BANPROV)/RSUD/2020 tanggal 15 Oktober 2020, serta Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 027/83-PPK/AMBULAN(BANPROV)/RSUD/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditunjuk untuk pengadaan 2 (dua) unit kendaraan ambulance tersebut yaitu PT. INDOMUDA SARANA INTI tanpa dilaksanakan presentasi kepada Dinas Kesehatan Kab. Subang. Adapun pada hari yang sama, Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I Als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK dalam Pengadaan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan pada RSUD Kelas B Kab. Subang (APBD Provinsi) T.A. 2020 memberitahu Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN bahwa PT. INDOMUDA SARANA INTI telah dipilih oleh Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG selaku PPK. Kemudian, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN memberitahu Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  bahwa PT. INDOMUDA SARANA INTI yang namanya dipergunakan untuk mengikuti pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020 dinyatakan sebagai pemenang yang ditunjuk sebagai pelaksana Pengadaan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan pada RSUD Kelas B Kab. Subang (APBD Provinsi) T.A. 2020. Bahwa masih pada hari yang sama, dilakukan sebuah pertemuan di rumah Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  yang dihadiri oleh Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , Saksi DENNY AGNES dan Saksi FAREH DWIJAKSANA, ROBBY EFENDI, Saksi REIZA serta Saksi RAHMAT. Adapun, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan pada RSUD Kelas B Kab. Subang (APBD Provinsi) T.A. 2020 No. 027/84-PPK/Ambulance (Banprov)/RSUD/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) hari kalender hingga batas waktu tanggal 15 November 2020 sudah dibuat oleh Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, namun pada SPK tersebut tidak tercantum klausul cara pembayaran dan nomor rekening bank PT. INDOMUDA SARANA INTI, kemudian SPK tersebut dicap stempel tandatangan. Kemudian, Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I Als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK juga meminta kepada Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN untuk memberinya uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara melakukan transfer dari Rekening Bank BCA No. 5410289000 atas nama Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN kepada Rekening Bank BCA Nomor 0550094037 dengan atas nama Saksi RANI AGUSLASDINI yang rekeningnya dikuasai oleh Saksi ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK, dengan berita atau Notifikasi ”Jajan” yang dipergunakan untuk transferkan kembali kepada Saksi ASEP SURYANA selaku pengelola Dana Transfer di BKAD Pemerintah Kabupaten Subang untuk pengurusan pencairan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Adapun, terdapat beberapa dokumen diperlukan berupa faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. INDOMUDA SARANA INTI berikut tandatangannya. Saat itu, disepakati bahwa Saksi RAHMAT dipercayai untuk mengurus dokumen finalisasi dari PT. INDOMUDA SARANA INTI yang dibutuhkan untuk pencairan terkait pengadaan ambulance.

Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan untuk RSUD Kelas B Kab. Subang berupa pekerjaan belanja modal pengadaan alat angkut darat bermotor ambulance pada Dinas Kesehatan Kab. Subang tahun 2020 tersebut yaitu metode Pengadaan Langsung, karena pada tahun 2020 saat itu situasi dalam keadaan darurat (Pandemi Covid-19) berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi untuk pemesanan 2 (dua) unit mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih masing-masing seharga Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) per-unit untuk mobil plat merah (untuk pemerintahan) termasuk biaya pengurusan BPKB sehingga total senilai Rp. 1.030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Dealer Toyota Auto2000 Siliwangi Bogor beralamat di Jl. Siliwangi no.76 Kota Bogor sebagaimana yang tertuang dalam 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan (SPK) No. T 260-35192 tanggal 17 Oktober 2020, yang dibayar secara transfer dari rekening Bank BCA pribadi milik Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN pribadi atas nama DIKY ARIEF RACHMAN, kemudian dilakukan penerbitan kwitansi pembayaran Uang Muka yang dibuatkan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 pada hari kerja.

Bahwa kemudian Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN selaku konsumen Dealer Toyota Auto2000 Siliwangi Bogor harus mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan berupa:

  • Company Profile perusahaan;
  • Surat perintah kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Subang;
  • Surat pengajuan dari Dinas Kesehatan Kab.Subang;
  • Pakta Integritas dari PPK Dinas Kesehatan Kab.Subang;
  • Surat Rekomendasi untuk pengurusan STNK dan BPKB dari Dinas Kesehatan Kab.Subang;
  • DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Dinas Kesehatan Kab.Subang T.A. 2020.

Bahwa Selanjutnya Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN memberi tahu Saksi AMELIA DEWI bahwa nama perusahaan PT. INDOMUDA SARANA INTI telah menang pengadaan dan meminta masukan bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  yang membutuhkan rekening atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI untuk pembelian kendaraan mobil dan berkaitan dengan proses pencairan.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN membuat rekening Giro Bank BJB atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI, karena dikhawatirkan nanti pada saat pencairan dana masuk ke rekening PT. INDOMUDA SARANA INTI milik Saksi EKA KURNIAWAN, uang tersebut tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  sehingga untuk menyiasatinya dibuatkan rekening giro yang mengatasnamakan PT. INDOMUDA SARANA INTI. Saat itu, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN meminta kepada Saksi AMELIA DEWI agar difasilitasi untuk notaris pembuatan Surat Kuasa Direktur maupun bank untuk dapat membuat rekening yang dimaksud. Selanjutnya, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  langsung berangkat ke Bandung menemui Saksi AMELIA DEWI.

Bahwa selanjutnya Saksi AMELIA DEWI menghubungi Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N selaku Notaris di Kota Bandung untuk menjelaskan maksud dan tujuan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN yang membutuhkan Akta Kuasa Direktur yang selanjutnya pihak Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N selaku Notaris di Kota Bandung meminta detail data dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Akta Kuasa Direktur, di antaranya yaitu:

  • KTP pemberi dan penerima kuasa;
  • Akta Pendirian (Untuk PT/CV) khusus untuk perubahan Akta;
  • NPWP;
  • Keperluan yang akan dituangkan dalam Akta tersebut;
  • KBLI untuk pembuatan Akta Pendirian;
  • Dibuatkan Draft yang kemudian setelah jadi, draft tersebut dikirimkan ke Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN terlebih dahulu melalui Saksi AMELIA DEWI untuk disetujui;
  • Penjadwalan untuk Akad Pembacaan dan penandatangan Akta.

Bahwa selanjutnya Saksi AMELIA DEWI penuhi data dan dokumen yang dibutuhkan  tersebut melalui pesan whatsapp, yang sebelumnya persyaratan data tersebut dapat dari Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T..

Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, dilakukan sebuah pertemuan yang dilaksanakan di rumah Saksi AMELIA DEWI yang beralamat di Jl. Ligar Resik Komplek Awiligar Nomor 54 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Adapun, yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Saksi AMELIA DEWI, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  selaku Penerima Kuasa, serta Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N selaku Notaris pada Kota Bandung dan Saksi FADILLAH YUNIAR RAHMAN selaku pegawai Notaris. Sedangkan, Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI yang tertuang dalam Akta sebagai Pemberi Kuasa tidak hadir saat penandatangan dan pembacaan Akta Kuasa Direktur Nomor: 02 tanggal 19 Oktober 2020 Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., dikarenakan Akta Kuasa Direktur tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI.

Bahwa mengingat Akta Kuasa Direktur Nomor: 02 tanggal 19 Oktober 2020 Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N saat itu masih belum ditandatangani oleh Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI sebagai Pemberi Kuasa, Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N selaku Notaris pada Kota Bandung menyerahkan Minuta Akta tersebut kepada Terdakwa I  MOCHAMMAD DANNIS selaku Penerima Kuasa dan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN untuk kemudian atas nama Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI sebagai Pemberi Kuasa dapat ditandatangani.

Bahwa selanjutnya Minuta Akta Kuasa Direktur Nomor: 02 tanggal 19 Oktober 2020 Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H. ditinggalkan terlebih dahulu oleh Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N kepada Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  selaku Penerima Kuasa dan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN yang kemudian dilakukan cap stempel tandatangan mengatasnamakan EKA KURNIAWAN, sedangkan tulisan nama, nomor telephone, dan cap jempol merupakan tulisan dan cap jempol Saksi FAREH DWIJAKSANA. Selanjutnya, pada tanggal 4 November 2020, Minuta Akta yang sudah ditandatangan atas nama EKA KURNIAWAN selaku Pemberi Kuasa tersebut kembali diserahkan langsung kepada pihak Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N.

Bahwa Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H. selaku Notaris pada Kota Bandung saat tiba di rumah Saksi AMELIA DEWI, Saksi RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H. selaku Notaris pada Kota Bandung sudah lebih dulu membawa Salinan Akta Kuasa Direktur Nomor: 02 tanggal 19 Oktober 2020 Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N sebelum penandatanganan minuta akta tersebut dilakukan dan langsung diserahkan pada tanggal 19 Oktober 2020 kepada Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN .

Bahwa setelah menerima Salinan Akta Kuasa Direktur, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  selanjutnya membuat rekening giro atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI berdasarkan Salinan Akta Kuasa Direktur Nomor: 02 tanggal 19 Oktober 2020 Notaris RADEN JULIA NUR RAKMATIA, S.H., Sp.N yang proses pembuatannya kembali difasilitasi oleh Saksi AMELIA DEWI dimana saat itu pembuatan rekening juga dilakukan di rumah Saksi AMELIA DEWI dengan cara pegawai bank BJB Majalaya diundang juga oleh Saksi AMELIA DEWI ke rumah Saksi AMELIA DEWI, kemudian terdapat persyaratan yang harus disiapkan dan blanko dokumen yang harus diisi serta ditandatangani oleh kedua belah pihak diantaranya oleh Saksi EKA KURNIAWAN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  selaku Penerima Kuasa Direktur. Adapun, dokumen persyaratan yang diperlukan yang sebelumnya telah disiapkan yaitu:

  • Formulir Pembukaan Rekening yang diisi oleh Saksi FAREH WIJAKSANA atas perintah Terdakwa II DIKY ARIEF RAHMAN kemudian ditandatangani oleh Terdakwa I MOCHAMMAD  DANNIS;
  • Foto Copy KTP atas nama Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  dan Saksi EKA KURNIAWAN;
  • Foto Copy Akta Kuasa  Direktur Nomor : 02 tanggal 19 Oktober 2020, yang isinya  atas nama Saksi  EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI memberikan kuasa kepada Terdakwa I MOCHAMMAD  DANNIS, untuk mewakili menghadap dalam jabatannya selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI;
  • Company Profil PT. INDOMUDA SARANA INTI yang berisikan Legalitas Perusahaan.

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, di sisi lain Saksi RAHMAT melakukan pemesanan untuk pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance dengan pengakuan untuk kendaraan Plat Hitam, yang disepakati antara Saksi RAHMAT dengan saksi HERIBERTUS AJI PRASETYO untuk masing-masing unitnya seharga Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan total senilai Rp.880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah), dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat penawaran nomor 168-1346/SP-MAX/10/2020 pada tanggal 21 Oktober 2020.

Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  sebagai Kuasa Direktur menerima Rekening Giro Bank BJB atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI dengan nomor rekening 0001122338999.

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN mengisi saldo pada rekening giro Bank BJB dengan nomor rekening 0001122338999 atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan pada tanggal 03 November 2020 sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) dimana saldo tersebut berasal dari Saksi AAN HANDI HESAH yang diperuntukan untuk pembayaran 2 (dua) unit kendaraan Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih.

Bahwa pada tanggal 2 November 2020, BKAD Kab. Subang menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Subang (DPPA-SKPD) TA. 2020 nomor DPPA-SKPD : 1.01.02.1.01.02.26.059.5.2 tanggal 02 November 2020, yangmana terdapat Kegiatan pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan pada RSUD Kelas B Kab. Subang berupa kendaraan Ambulance Tahun anggaran 2020 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah). Adapun, yang mengesahkannya yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dari BKAD Pemerintah Kab. Subang, yang sebelumnya ditandatangani terlebih dahulu oleh Pengguna Anggaran (PA) yaitu Saksi dr. NUNUNG SYUHAERI, MARS serta dilaksanakan verifikasi atau asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Subang, lalu disahkan oleh Pejabat Pengelola keuangan daerah dari BKAD Pemerintah Kab. Subang.

Bahwa pada tanggal 4 November 2020, di sisi lain Saksi RAHMAT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yangmana uang tersebut berasal dari Saksi ROBBY EFFENDI untuk pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance pada CV MAX CREATIVE SOLUTION dengan cara transfer atas nama ROBBY EFENDI pada nomor rekening BCA 008.792.299.9 atas nama HIBERTUS AJI PRASETYO.

Bahwa pada tanggal 6 November 2020,  Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN melakukan pelunasan 2 (dua) unit mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih senilai Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) dengan cara bilyet giro Bank BJB dengan nomor rekening 0001122338999 atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI sebagaimana yang tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Dealer Toyota AUTO 2000 Siliwangi Bogor No. T 260 – 93541 tanggal 6 November 2020 dan No. T 260 – 93542 tanggal 6 November 2020. Namun, saat itu terdapat beberapa dokumen persyaratan plat merah yang belum dilengkapi oleh konsumen, sehingga faktur pembelian belum dapat diterbitkan. Selanjutnya, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN memenuhi kelengkapan dokumen tersebut dari Saksi ANA JUHANA, S.Pd.I als AYUNG Bin SACIM (Alm.)  selaku PPK dalam Pengadaan tersebut.

Bahwa pada tanggal 10 November 2020 Toyota Auto2000 Siliwangi Bogor akhirnya baru dapat menerbitkan 2 (dua) lembar Faktur untuk penjualan 2 (dua) unit Mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih yang sebelumnya telah dipesan Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN atas nama PT. INDOMUDA SARANA INTI untuk Dinas Kesehatan Kab. Subang. Adapun, faktur tersebut digunakan dealer Toyota Auto2000 Siliwangi Bogor untuk pengurusan STNK dan BPKB atas nama Dinas Kesehatan Kab. Subang. Selanjutnya, diterbitkan dokumen Berita Acara Serah Terima 2 (dua) unit Mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih, namun penyerahan 2 (dua) unit Mobil tersebut dilakukan keesokan harinya pada tanggal 11 November 2020 oleh sales dealer Toyota Auto2000 Siliwangi Bogor kepada Saksi RAHMAT di rumah Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Rawageni Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Ratu Jaya Kec. Cipayung Kota Depok atas nama sebagai Kantor PT. INDOMUDA SARANA INTI, yang awalnya akan dikirim ke kantor PT. INDOMUDA SARANA INTI, sebagaimana kesepakatan di awal antara Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dengan Saksi RAHMAT bahwa Saksi RAHMAT yang akan mengerjakan pembuatan karoseri dan mekanikal ambulance.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2020, Saksi RAHMAT mengirimkan 2 (dua) unit Mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih dengan plat nomor F 813 XX berdasarkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor No. 2664142 dan plat nomor F 806 XX berdasarkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor No. 2664143 kepada MAX CREATIVE SOLUTION yang beralamat di Komp. Mekar Wangi Jl. Mekar Sederhana Raya No. 35 Bandung untuk dikerjakan karoseri atau modifikasi ambulance, sebagaimana yang tertuang dalam Bukti serah terima kendaraan No. BSTK-1: 2119/BSTK1-MAX/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Bukti serah terima kendaraan No. BSTK-1: 2120/BSTK1-MAX/11/2020 tanggal 12 November 2020.

Bahwa pada tanggal 13 November 2020 mulai dilakukan pekerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance pesanan Saksi RAHMAT. Pada hari yang sama, Saksi RAHMAT, Saksi ROBBY EFENDI dan Saksi REIZA datang ke rumah Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , kemudian Saksi RAHMAT, Saksi ROBBY EFENDI dan Saksi REIZA menemui Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Saksi DENNY AGNES, yang saat itu tujuannya akan menandatangani dokumen Pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Ambulance Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) T.A. 2020, dimana hadir juga Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.)selaku PPK, namun penandatanganan dokumen tersebut tidak jadi karena Saksi EKA KURNIAWAN tidak ikut hadir.

Bahwa pada tanggal 26 November 2020, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , Saksi FAREH DWIJAKSANA, Saksi DENY AGNES dan Saksi MULYA SISWANTO berencana untuk berangkat menuju Depok, kemudian Saksi RAHMAT menghubungi Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan memberikan share location bahwa 2 (dua) unit mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih tersebut berada di Bandung, sehingga Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , Saksi FAREH DWIJAKSANA, Saksi DENY AGNES dan Saksi MULYA SISWANTO melanjutkan perjalanan ke lokasi yang diberitahu oleh Saksi RAHMAT tersebut yang rupanya tiba di workshop CV MAX CREATIVE SOLUTION beralamat di Komp. Mekar Wangi Jl. Mekar Sederhana Raya No. 35 Bandung kemudian bertemu dengan Saksi HERIBERTUS AJI selaku Direktur CV MAX CREATIVE SOLUTION dan Saksi IDA BAGUS GORA selaku Marketing CV MAX CREATIVE SOLUTION. Saat itu proses pengerjaan modifikasi sudah mulai berjalan, namun pengerjaanya akan dihentikan karena tidak dana masuk lagi selain uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Saksi RAHMAT.

Bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN , Saksi FAREH DWIJAKSANA dan Saksi DENY AGNES tiba di workshop CV MAX CREATIVE SOLUTION dengan mengatasnamakan pribadi yaitu CV NAKULA SADEWA GLOBALINDO dan mengaku pemilik sebenarnya 2 (dua) unit kendaraan tersebut kepada Saksi HERIBERTUS AJI dan Saksi IDA BAGUS GORA, kemudian menjelaskan bahwa Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  adalah pendana 2 (dua) unit mobil Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih tersebut dari pengadaan kendaraan pelayanan Kesehatan Rujukan untuk RSUD Kelas B Kab.Subang T.A. 2020, namun Saksi HERIBERTUS AJI SETYO baru mengetahui bahwa 2 (dua) unit kendaraan tersebut ternyata untuk kendaraan plat merah. Selanjutnya, Saksi HERIBERTUS AJI SETYO membuatkan surat penawaran kembali atas nama CV NAKULA SADEWA GLOBALINDO dengan nomor: 168-1360/SP-MAX/11/2020 pada tanggal 28 November 2020.

Bahwa sekira akhir bulan November 2020, Saksi AJU JUNAEDI diperintahkan oleh Saksi AHMAD NASUHI selaku Plt. Direktur RSUD Kelas B Subang melalui Saksi DADAN ERWANSYAH selaku Kasubbag Penyusunan Rencana dan Program pada RSUD Kelas B Subang untuk mengecek sejauh mana proses pekerjaan pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance dan pada workshop CV MAX CREATIVE SOLUTION berdasarkan informasi dari Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN . Kemudian, Saksi AJU JUNAEDI selaku PPTK, Saksi DADAN ERWANSYAH, Saksi DENNY AGNES dan FAREH DWIJAKSANA berangkat ke Bandung. Adapun, pada saat pengecekan tersebut telah dicapai progress pekerjaan 80% (delapan puluh persen), kemudian meminta agar pada 2 (dua) unit kendaraan tersebut diberikan tambahan berupa branding / stiker logo yang menandakan ambulance milik RSUD Kab. Subang dan tambahan untuk pemasangan bumper.

Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020,  Saksi DENNY AGNES  membayar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance pada CV MAX CREATIVE SOLUTION dengan cara setor tunai pada nomor rekening BCA 6765000819 atas nama HIBERTUS AJI PRASETYO.

Bahwa pada hari yang sama tanggal 3 Desember 2020, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T., Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  dan Saksi FAREH DWIJAKSANA bersama Saksi REIZA dan Saksi ROBBY EFENDI bertemu langsung dengan Saksi EKA KURNIAWAN selaku Direktur PT. INDOMUDA SARANA INTI  dan ILAL SABENI di sebuah Café di daerah Fatmawati Jakarta Selatan, dikarenakan Saksi RAHMAT sudah tidak bisa dihubungi. Pada pertemuan tersebut membahas mengenai file dokumen yang sebelumnya pernah diberikan oleh Saksi RAHMAT, dimana dokumen profile company dan KOP berikut tandatangan serta cap PT. INDOMUDA SARANA INTI didapat dari Saksi ILAL SABENI, serta menjelaskan mengenai dokumen finalisasi dari pihak INDOMUDA SARANA INTI yang dibutuhkan untuk pencairan terkait pengadaan ambulance sebagai kelanjutan dari progres pengadaan yang membutuhkan segala dokumen dari PT. INDOMUDA SARANA INTI, karena Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  sudah terlanjur melaksanakan pekerjaan tersebut menggunakan nama PT. INDOMUDA SARANA INTI, sehingga menyebabkan diperlukannya beberapa dokumen finalisasi salah satunya berupa faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. INDOMUDA SARANA INTI berikut tandatangannya, namun saat itu Saksi EKA KURNIAWAN menginginkan bahwa pencairan agar masuk ke Rekening PT. INDOMUDA SARANA INTI (yang sebenarnya). Adapun, Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  memberikan penawaran agar membuat kembali rekening bersama dengan menyerahkan segala sesuatu kebutuhan dan persayaratan oleh pihak Saksi EKA KURNIAWAN, namun tawaran Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  ditolaknya. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang fee yang akan didapat oleh PT. INDOMUDA SARANA INTI, apabila pihak PT. INDOMUDA SARANA INTI mau menyerahkan kekurangan dokumen untuk pembayaran yang diperlukan tersebut, yangmana Terdakwa II DIKY ARIEF RACHMAN, S.T. Bin MUCHSIN dan Terdakwa I MOCHAMMAD DANNIS Bin MUCHSIN  kemudian menawarkan untuk fee atas peminjaman bendera sebesar 2,5 % sampai dengan 3 %, namun Saksi EKA KURNIAWAN langsung meminta Fee sebesar Rp.157.500.000,-  (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut mengandung risiko besar.

Bahwa pada tanggal 4 Desember 2020,  Saksi DENNY AGNES  membayar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance pada CV MAX CREATIVE SOLUTION dengan cara transfer pada nomor rekening BCA 0087922999 atas nama HIBERTUS AJI PRASETYO.

Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, pengerjaan modifikasi 2 (dua) unit mobil ambulance pada CV MAX CREATIVE SOLUTION telah selesai. Kemudian pada tanggal 06 Desember 2020, setelah dilakukan Quality Control di workshop CV. MAX CREATIVE SOLUTION, 2 (dua) unit mobil ambulance Toyota HI-ACE Premio 2.8 M/T warna putih dibawa dan diserahkan kepada atas nama CV. NAKULA SADEWA GLOBALINDO yang diterima oleh Saksi ANA JUHANA Als. AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK berikut dokume

Pihak Dipublikasikan Ya