Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Tintin Cucu Charlina, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tintin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cucu Charlina, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar Rp. 185.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
  4. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

“Apabila Majelis Hakim yang memerksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak