Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YUDI RAHMANDA BIN HIKMAT, pada hari Kamis  tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Alun-alun Ujung Berung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut :
? |